Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
DOKTER di Pusdokkes Mabes Polri Hambek Tanuhita dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Nama Hambek muncul dalam surat dakwaan sebagai pihakyang menandatangani surat keterangan sehat covid-19 Joko Tjandra. Kepada majelis hakim, Hambek mengaku kurang teliti saat menandatangani surat tersebut yang seyogyanya ditujukan kepada orang non Polri. Hambek juga mengatakan tidak mengetahui sosok Joko Tjandra dan Anita.
"Anda tidak baca? tidak teliti?" tanya Hakim Ketua Muhammad Sirad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11).
"Tidak teliti," jawabnya.
Hambek mengatakan dirinya menandatangani surat keterangan sehat karena mengira telah mendapat atensi dari atasannya. Oleh sebab itu, dia langsung menandatangani surat tersebut.
"Jadi saya berpikir ada atensi dari pimpinan. Kita laksanakan dan berpikir itu dari pimpinan. Karena melayani aja," ujar Hambek.
Selain itu, Hambek juga mengaku kasus yang menyeret terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang saat itu masih berstatus buronan. Dirinya baru mengetahui kasus tersebut setelah membaca berita di media massa.
"Saya tidak tahu. Saya tidak kenal, saya tahunya setelah kejadian," tandasnya.
Selain Hambek, saksi lain yang dihadirkan dalam sidang hari ini adalah Sri Rejeki Ivana Yuliawati sebagai staf Pusdokes Mabes Polri. Ia menjelaskan bahwa pembuatan surat keterangan sehat tanpa dihadiri Joko Tjandra secara fisik. Padahal, hal itu menyalahi prosedur.
Meskipun tidak mendapatkan ancaman, Ivana tetap membuat surat karena takut diberi sanksi oleh Prasetijo yang merupakan jenderal bintang satu. Ia berkilah hanya menjalankan perintah karena internal Polri menerapkan sikap loyal saat bekerja.
"Kalau di internal Polri, kami harus loyal," ujar Ivana.
"Meski melangar aturan? Loyal meski salah?" tanya hakim.
"Karena beliau petinggi Polri," pungkasnya. (OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved