Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Jika memang aturan yang membolehkan eks koruptor maju pilkada hendak diubah, paling tidak diubah melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Bukan dengan peraturan KPU.
Meski mendapat penolakan dari berbagai pihak, KPU bergeming melarang mantan narapidana korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.
. Mereka yang terbukti cacat moril karena terlibat kejahatan korupsi harus mengubur mimpi menjadi calon pemimpin.
Aturan larangan napi kasus korupsi maju ke pilkada sudah pernah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi
Fakta menunjukkan calon kepala daerah yang berstatus eks koruptor selalu terpilih kembali. Setelah itu, mereka melakukan kesalahan yang sama.
Persidangan atas gugatan itu telah memasuki tahap perbaikan permohonan, setelah sebelumnya pemeriksaan pendahuluan pada 9 Oktober 2019.
Dalam persidangan, para pemohon ingin mendorong boleh saja calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri kembali.
Pemohon berharap MK bisa memberi waktu jeda dua siklus pemilu bagi mantan napi korupsi. MK pun meminta pemohon memberi gambaran utuh terkait perbedaan sikap mantan napi dengan jeda 5 dan 10 tahun
Advokat Victor Santoso menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mencabut hak politik terhadap caleg atau kepala daerah berstatus eks koruptor.
Wahyu mengaku pihaknya akan terus menggaungkan larangan napi eks koruptor ikut pemilu kepada masyarakat. Ia menganggap secara umum gagasan tersebut sudah diterima oleh publik.
JAJARAN komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertemu Presiden Joko Widodo membahas laporan kinerja pengawasan Pemilu 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Undang-Undang Pemilu dan Pilkada diyakini tidak lama lagi akan dievaluasi partai politik.
Untuk syarat pencalonan soal eks napi koruptor memang masih terbatas pada Peraturan KPU. Arief menilai hal ini menjadi desakan untuk Pilkada 2020.
KPU menegaskan bakal tetap mencoba melarang mantan terpidana kasus korupsi maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Larangan bagi eks narapidana korupsi untuk maju dalam pilkada tidak hanya ramai dalam tataran wacana .
Herman menyatakan usulan Perppu tersebut harus merujuk kepada Undang–Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
KPU didorong mengumumkan seluas-luasnya agar masyarakat tidak memilih para calon yang merupakan mantan koruptor.
Publikasi harus dibuat seluas-luasnya agar masyarakat mengetahui dan tidak memilih sosok eks koruptor dalam Pilkada.
Sebelumnya KPU pernah mengeluarkan PKPU tentang larangan mantan koruptor maju Pileg tapi kandas di tangan Mahkamah Agung (MA)
Terobosan hukum yang dimaksud bukan sekadar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru tapi berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu atau Pilkada.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved