Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
"NasDem sudah menjadi trigger dalam penerapan moral dalam seleksi kadidat di Pilkada."
Setiap narapidana yang sudah menyelesaikan masa hukuman di penjara diasumsikan sudah berubah menjadi orang baik.
Penerapan atas putusan MK pada PKPU pencalonan harus dalam rumusan hukum yang rinci supaya tidak menimbulkan polemik.
TERPIDANA kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, Raden Brotoseno mendapatkan putusan bebas bersyarat dari Lapas Cipinang pada 15 Februari 2020
Kontestasi politik di 270 daerah tahun ini masih ternodai akibat munculnya sejumlah calon yang berstatus eks narapidana korupsi yang belum genap lima tahun bebas.
Keputusan jadwal pemungutan suara susulan bakal diambil KPU Papua melalui rapat pleno.
Pilkada 2020 di Dompu, NTB, Boven Digoel, Papua, dan Bengkulu Selatan terkena dampak beda tafsir putusan MK.
CALON kepala daerah berlatar belakang mantan narapidana korupsi masih bisa mengikuti seleksi calon kepala daerah.
REGULASI soal eks koruptor mencalonkan diri di pilkada masih menjadi polemik di pilkada serentak 2020 kemarin.
Pahala mengatakan langkah itu dilakukan untuk menjemput bola. KPK ingin Emir Moeis menyerahkan LHKPN karena sudah menjadi komisaris.
KPK tidak ingin menghalangi niat eks koruptor yang berupaya membantu pemberantasan korupsi, dengan cara berbagi pengalaman selama di penjara.
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka.
Karopenmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengonfirmasi Brotoseno saat ini bertugas sebagai staf di Divisi TIK Polri, bukan sebagai penyidik.
Penempatan itu dianggap juga tak layak bagi Brotoseno, selaku mantan koruptor.
Ini dimungkinkan setelah Korps Bhayangkara mencabut Peraturan Kapolri (Perkap) No 14/2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap No 19/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKEP.
Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri.
Rencana untuk kembali mengangkat 17 ASN tersebut atas alasan kemanusiaan menurutnya tidak berdasar ataupun mempunyai landasan hukum yang kuat.
Dalam forum ini para narasumber mengupas mengenai gratifikasi, baik dari kacamata hukum maupun fenomena yang ada di masyarakat.
MK tetap memperbolehkan eks Napi korupsi tetap nyaleg dengan syarat telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara.
Salah satu pejabat yang diperiksa berinisial TEMS selaku Sekretaris Daerah Pemkab Serang. Dua saksi lainnya berinisial HS dan TW.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved