Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi II DPR RI setuju untuk membatasi mantan koruptor maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal tersebut mengingat banyaknya kasus korupsi melibatkan kepala daerah yang diungkap Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) hingga saat ini.
Namun, opsi untuk membatasi eks koruptor dinilai sulit untuk diterapkan di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Penyebabnya belum ada aturan dalam UU Pilkada soal pembatasan eks koruptor maju sebagai calon kepala daerah menjadi kendala utama.
"Begini, ini sama ketika kita membicarakan eks koruptor untuk nyaleg. Saya sudah bilang pasti ini akan susah karena UU-nya membolehkan," ujar anggota komisi II DPR, Zainudin Amali, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (1/8).
Amali mengatakan, undang-undang yang digunakan untuk pilkada 2020 masih UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.
"Di situ masih dibolehkan. Sama seperti UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu yang kemudian kita coba berimprovisasi membuat peraturan KPU yang berbeda dengan norma yang ada di undang-undang. Begitu masuk ke Mahkamah Agung (MA) dibatalkan lagi," ujar Amali.
Bila upaya yang sama lewat peraturan KPU dilakukan kembali untuk pilkada seperti untuk pemilu serentak 2019, Amali meyakini kondisinya akan sama. MA akan membatalkan karena tidak sesuai dengan UU.
"Jadi menurut saya kita agak dilema mau mengubah UU waktunya sudah mepet, dan saya tidak yakin kalau kita mengubah satu pasal, kemudian hanya satu pasal itu. Pasti ada rembetannya lagi ke pasal lain," ujar Amali.
Ia mengatakan hal yang paling mungkin dilakukan untuk pilkada 2020 ialah dengan mengumumkan calon-calon mantan koruptor pada masyarakat. Publikasi harus dibuat seluas-luasnya agar masyarakat tidak memilih sosok eks koruptor. (OL-09)
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Anggota Komisi III DPR Gus Falah Amru apresiasi penurunan angka kecelakaan Mudik 2026, namun ingatkan Polri agar terus berinovasi dan jangan cepat berpuas diri.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved