Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pembatasan Eks Koruptor di Pilkada Sulit Diterapkan

Putri Rosmalia Octaviyani
01/8/2019 12:44
Pembatasan Eks Koruptor di Pilkada Sulit Diterapkan
Tersangka Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, terpilih lagi menjadi bupati kendati pernah dijerat hukum kasus korupsi.(MI/Barry Fathahilah)

Komisi II DPR RI setuju untuk membatasi mantan koruptor maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal tersebut  mengingat banyaknya kasus korupsi melibatkan kepala daerah yang diungkap Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) hingga saat ini.

Namun, opsi untuk membatasi eks koruptor dinilai sulit untuk diterapkan di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Penyebabnya belum ada aturan dalam UU Pilkada soal pembatasan eks koruptor maju sebagai calon kepala daerah menjadi kendala utama.

"Begini, ini sama ketika kita membicarakan eks koruptor untuk nyaleg. Saya sudah bilang pasti ini akan susah karena UU-nya membolehkan," ujar anggota komisi II DPR, Zainudin Amali, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (1/8).

Amali mengatakan, undang-undang yang digunakan untuk pilkada 2020 masih UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.

"Di situ masih dibolehkan. Sama seperti UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu yang kemudian kita coba berimprovisasi membuat peraturan KPU yang berbeda dengan norma yang ada di undang-undang. Begitu masuk ke Mahkamah Agung (MA) dibatalkan lagi," ujar Amali.

Bila upaya yang sama lewat peraturan KPU dilakukan kembali untuk pilkada seperti untuk pemilu serentak 2019, Amali meyakini kondisinya akan sama. MA akan membatalkan karena tidak sesuai dengan UU.

"Jadi menurut saya kita agak dilema mau mengubah UU waktunya sudah mepet, dan saya tidak yakin kalau kita mengubah satu pasal, kemudian hanya satu pasal itu. Pasti ada rembetannya lagi ke pasal lain," ujar Amali.

Ia mengatakan hal yang paling mungkin dilakukan untuk pilkada 2020 ialah dengan mengumumkan calon-calon mantan koruptor pada masyarakat. Publikasi harus dibuat seluas-luasnya agar masyarakat tidak memilih sosok eks koruptor. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya