Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ADVOKAT Victor Santoso menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mencabut hak politik terhadap caleg atau kepala daerah berstatus eks koruptor. Oleh karena itu ia mendorong partai politik menolak caleg mantan koruptor yang mendaftarkan diri pada pemilu.
"Hal itu untuk membuktikan bahwa Parpol tersebut pro terhadap pemberantasan korupsi," kata Victor saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/8).
Ia juga mendorong masyarakat agar tidak memilih caleg atau kepala daerah eks koruptor. Victor menuturkan, masyarakat harus punya kesadaran untuk tidak memilih caleg yg merupakan mantan napi korupsi karena mereka telah mengkhianati daulat yang melalui suara dalam pemilu sebelumnya.
Baca juga: Pilkada tanpa Eks Koruptor
"Maka saat para napi koruptor itu mencalonkan diri kembali, saatnya masyarakat memberikan sanksi sosial untuk tidak memilihnya menjadi wakil rakyat," jelas advokat spesialis tata negara tersebut.
Hal inilah yang kemudian, katanya, menjadi tugas KPU untuk bisa menyebarkan informasi seluas-luasnya agar masyarakat tahu bahwa di daerah pemilihan mereka ada caleg yang adalah mantan napi korupsi.
"Dengan cara ini, negara incasu KPU tidak harus melakukan pelanggaran HAM terhadap rakyatnya, namun tujuan agar parlemen bersih dari para mantan napi korupsi juga dapat terwujud," ujar Victor. (Ins/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved