Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan judicial review atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 itu menguji Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 terhadap UUD 1945.
Pemohon menyampaikan tidak adanya aturan pembatasan jangka waktu tertentu bagi narapidana kasus korupsi untuk maju dalam pemilu, membuat perhelatan tersebut diikuti kembali oleh mantan napi kasus korupsi, seperti halnya kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
Untuk diketahui, Bupati Kudus periode 2003-2008 itu menjadi terpidana kasus korupsi APBD tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus pada tahun 2014. Setelah bebas tahun 2015, Tamzil kembali maju menjadi Bupati Kudus pada Pilkada 2018 dan kemudian terpilih. Belum satu tahun menjadi kepala daerah, Tamzil ditangkap KPK karena kasus korupsi pada Juli 2019.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 mengatur persyaratan calon kepala daerah salah satunya, "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Baca juga: NasDem Dukung KPU Publikasikan Caleg Mantan Napi Korupsi
Maka itu, para pemohon meminta agar mahkamah menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang".
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta kepada pemohon untuk memberikan argumentasi apakah ada perbedaan antara mantan napi yang keluar langsung bisa mencalonkan dengan mantan napi yang harus menunggu lima tahun dulu untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah.
"Apakah nanti pemohon bisa memberikan gambaran apakah ada jaminan 5 tahun orang justru menjadi lebih baik," kata Suhartoyo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/10).
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga meminta kepada pemohon untuk menyampaikan argumentasi mengapa mantan narapidana dalam Pilkada bisa dipilih oleh masyarakat. Hal itu berkaitan dengan pendidikan politik di dalam masyarakat.
Pun, pemohon diminta untuk menjelaskan mengapa orang yang sudah dihukum karena kasus pidana korupsi kemudian saat menjabat kembali terjerumus kasus yang serupa.
"Apakah ada kesalahan sistem rekrutmen pejabat publiknya? Tolong dikaitkan supaya kita mendapat gambaran yang komplit dari pemohon," tanya Arief.
Usai sidang, Kuasa Hukum Pemohon Donal Fariz menyampaikan pihaknya akan memperbaiki permohonan tersebut dan mendorong agar calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi bisa mencalonkan diri kembali setelah diberikan jeda selama 10 tahun atau dua siklus pemilu.
"Kami pertimbangkan bisa saja jedanya lebih tinggi 10 tahun. Awalnya jedanya lima tahun, dengan menggunakan logika satu siklus pemilu. Kami ke depannya berharap MK berikan jeda waktu yang lebih panjang, dua siklus pemilu untuk calon kepala daerah yang berstatus sebagai mantan terpidana kasus korupsi baru boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah," tuturnya.(OL-5)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved