Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SIKAP tegas partai politik dalam melakukan proses rekrutmen dan kaderisasi terhadap kader yang disiapkan untuk menempati semua posisi strategis sangat diperlukan. Parpol harus berani memastikan bahwa hanya orang-orang bersih yang layak menjadi pemimpin di negeri ini.
Demikian penegasan analis politik UIN Jakarta Adi Prayitno di sela-sela diskusi Ngeri-ngeri Sedap Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada, di Jakarta, Senin (25/11). "Parpol sebaiknya harus mau mendengar aspirasi publik," ujarnya.
Ia berharap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah harus didukung semua pihak. Ironisnya, niatan baik itu justru dianggap menabrak peraturan perundangan, seperti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang mempersilakan eks koruptor berlaga.
Bahkan, putusan MK tersebut juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung yang intinya membatalkan salah satu pasal di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Keputusan itu terkait larangan narapidana maju sebagai calon legislatif.
Secara substansial, terang dia, jika memang ingin menyaring kepala daerah yang berkualitas maka siapapun koruptor tidak boleh ikut serta. Mereka yang terbukti cacat moril karena terlibat kejahatan korupsi harus mengubur mimpi menjadi calon pemimpin.
"Kalau ingin memperbaiki kualitas rekrutmen dan kepemimpinan di level daerah, salah satunya ialah mengamputasi dan melarang mantan napi korupsi untuk ikut dalam kompetisi."
Penyertaan eks koruptor dalam pilkada, diakuinya, menjadi potret buruk bahwa parpol gagal melakukan proses kaderisasi. Artinya, kehadiran figur yang bersih untuk menjadi pemimpin merupakan hal yang sangat penting.
Di lokasi yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menilai hal tersebut memerlukan seperangkat aturan untuk memfasilitasinya, seperti tata cara kontestasi, persyaratan kandidat, dan penyelesaian masalah hukum.
Pada saat yang sama, sambung dia, parpol juga penting memainkan perannya untuk melakukan rekrutmen politik terbaik sekaligus memberikan edukasi politik kepada masyarakat.
"Tetapi kalau kita lihat kan tidak seideal itu. Oleh karena itu, kita harus akui bahwa proses rekrutmen politik kita belum sepenuhnya berjalan, kader-kader terbaik belum tentu sepenuhnya difasilitasi oleh partai," ujar Titi.
Menurut dia, ruang rekayasa elektoral diperlukan guna menyeimbangkan antara kebutuhan proses kontestasi sebagai pengisian sirkulasi elite dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik dan antikorupsi.
"Kalau sekadar mengandalkan apa yang dilakukan KPU kita sudah tahu endingnya. KPU berada di tengah ekosistem hukum, di mana kalau dia mengatur hal yang sama berdasarkan pembelajaran sebelumnya, dia akan mendapatkan dua perlawanan sekaligus, yakni perlawanan hukum dan perlawanan politik," imbuhnya.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menambahkan DPR diduga selalu berlindung di balik aturan prosedural dan pembuatan regulasi. Padahal, para wakil rakyat itu sedianya bisa bertindak untuk merespons aspirasi publik.
"Dalam konsep pemimpin ideal itu tentu tidak ada yang pernah terlibat dalam korupsi, mantan koruptor. Dalam hal ini peran politik dari DPR, pemerintah, dan parpol justru tidak terlihat. Minimal mereka memahami betul apa misi publik terus-menerus mendorong pembatasan napi koruptor mendaftar menjadi pemimpin," pungkasnya. (OL-8)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved