Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Eks Koruptor Secara Moril tidak Pantas Ikut Pilkada

Golda Eksa
25/11/2019 19:39
Eks Koruptor Secara Moril tidak Pantas Ikut Pilkada
DISKUSI PUBLIK LARANGAN NAPI KORUPSI MAJU PILKADA(MI/ Bary Fathahilah)

SIKAP tegas partai politik dalam melakukan proses rekrutmen dan kaderisasi terhadap kader yang disiapkan untuk menempati semua posisi strategis sangat diperlukan. Parpol harus berani memastikan bahwa hanya orang-orang bersih yang layak menjadi pemimpin di negeri ini.

Demikian penegasan analis politik UIN Jakarta Adi Prayitno di sela-sela diskusi Ngeri-ngeri Sedap Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada, di Jakarta, Senin (25/11). "Parpol sebaiknya harus mau mendengar aspirasi publik," ujarnya.

Ia berharap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah harus didukung semua pihak. Ironisnya, niatan baik itu justru dianggap menabrak peraturan perundangan, seperti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang mempersilakan eks koruptor berlaga.

Bahkan, putusan MK tersebut juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung yang intinya membatalkan salah satu pasal di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Keputusan itu terkait larangan narapidana maju sebagai calon legislatif.

Secara substansial, terang dia, jika memang ingin menyaring kepala daerah yang berkualitas maka siapapun koruptor tidak boleh ikut serta. Mereka yang terbukti cacat moril karena terlibat kejahatan korupsi harus mengubur mimpi menjadi calon pemimpin.

"Kalau ingin memperbaiki kualitas rekrutmen dan kepemimpinan di level daerah, salah satunya ialah mengamputasi dan melarang mantan napi korupsi untuk ikut dalam kompetisi."

Penyertaan eks koruptor dalam pilkada, diakuinya, menjadi potret buruk bahwa parpol gagal melakukan proses kaderisasi. Artinya, kehadiran figur yang bersih untuk menjadi pemimpin merupakan hal yang sangat penting.

Di lokasi yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menilai hal tersebut memerlukan seperangkat aturan untuk memfasilitasinya, seperti tata cara kontestasi, persyaratan kandidat, dan penyelesaian masalah hukum.

Pada saat yang sama, sambung dia, parpol juga penting memainkan perannya untuk melakukan rekrutmen politik terbaik sekaligus memberikan edukasi politik kepada masyarakat.

"Tetapi kalau kita lihat kan tidak seideal itu. Oleh karena itu, kita harus akui bahwa proses rekrutmen politik kita belum sepenuhnya berjalan, kader-kader terbaik belum tentu sepenuhnya difasilitasi oleh partai," ujar Titi.

Menurut dia, ruang rekayasa elektoral diperlukan guna menyeimbangkan antara kebutuhan proses kontestasi sebagai pengisian sirkulasi elite dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik dan antikorupsi.

"Kalau sekadar mengandalkan apa yang dilakukan KPU kita sudah tahu endingnya. KPU berada di tengah ekosistem hukum, di mana kalau dia mengatur hal yang sama berdasarkan pembelajaran sebelumnya, dia akan mendapatkan dua perlawanan sekaligus, yakni perlawanan hukum dan perlawanan politik," imbuhnya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menambahkan DPR diduga selalu berlindung di balik aturan prosedural dan pembuatan regulasi. Padahal, para wakil rakyat itu sedianya bisa bertindak untuk merespons aspirasi publik.

"Dalam konsep pemimpin ideal itu tentu tidak ada yang pernah terlibat dalam korupsi, mantan koruptor. Dalam hal ini peran politik dari DPR, pemerintah, dan parpol justru tidak terlihat. Minimal mereka memahami betul apa misi publik terus-menerus mendorong pembatasan napi koruptor mendaftar menjadi pemimpin," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya