Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Harus Patuhi Undang-Undang Terkait Eks Koruptor Maju Pilkada

M Iqbal Al Machmudi
26/11/2019 21:40

DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan eks koruptor maju di Pilkada 2020.

Akmal mengingatkan larangan pencalonan mantan koruptor di pilkada bertolak belakang dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Posisinya Kemendagri dan KPU membahas (PKPU) bersama, tetapi apa pun hasilnya tetap di KPU. Kemendagri dan DPR mengingatkan karena tidak sesuai dengan undang-undang. Bila diterapkan akan mudah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kita tidak boleh intervensi lagi," kata Akmal kepada Media Indonesia di Gedung F Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).

Akmal juga mempertanyakan mengapa hanya mantan koruptor saja yang dilarang tampil di Pilkada. Adapaun orang yang memiliki rekam jejak buruk lainnya tidak dilarang.

"Korupsi memang musuh bersama sehingga kita harus menghadirkan pemimpin yang bersih. Tetapi, kenapa hanya koruptor saja lalu bagaimana terhadap seseorang yang maling, zina, dan lainnya," ujar Akmal.

Lebih jauh, menurut Akmal, sistem demokrasi di Indonesia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat mengenai pilihan masing-masing. Konsekuensinya, pilihan itu bisa jatuh pada eks koruptor.

Kemudian, mantan terpidana kasus korupsi tersebut dapat pula kembali terperosok pada lubang yang sama. Akmal mencontohkan seperti Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang terkena operasi tankap tangan (OTT) KPK hingga dua kali.

"Walau akhirnya seperti Bupati Kudus yang terkena OTT KPK sampe dua kali. Menjabat, kena KPK, terpilih lagi, kena KPK lagi," ucap Akmal.

Diketahui, Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan tersangka oleh KPK pada (27/7/2019) karena kasus dugaan jual beli jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Dan pada 2004 dirinya mendekam di penjara karena korupsi dana sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus.

"Biar masyarakat belajar dari kondisi itu, bagaimana pilihan masyarakat ternyata menimbulkan konsekuensi. Karena banyak masyarakat setelah memilih tidak peduli lagi dengan pilihannya," tegas Akmal.

Oleh karena itu, tandas Akmal, yang perlu dibangun adalah demokrasi substansial. Tujuannya agar masyarakat mengawal yang dipilih dari perencanaan hingga pelaksanaan.

"Kami pemerintah adalah pelaksana undang-undang, lalu KPU punya keinginan menambahkan mantan koruptor dilarang maju menjadi kepala daerah. Silakan saja, kami tidak melarang tapi percaya pasti akan diuji masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, jika memang peraturan tersebut ingin tetap diubah maka diubah melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sehingga kekuatan peraturannya sejajar dengan undang-undang. Bukan  melalui PKPU.

"Kita sudah coba harmonisasi seperti itu jangan lebih UU, Kalau secara moral benar. Kalau mau berubah dengan perppu bukan dengan PKPU karena perppu sejajar dengan undang-undang," tutupnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya