Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gugatan soal Eks Napi Korupsi Segera Diputuskan

Marzuqi Abdillah
25/10/2019 09:50
Gugatan soal Eks Napi Korupsi Segera Diputuskan
Ketua Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan)(MI/MOHAMAD IRFAN)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan atas gugatan itu telah memasuki tahap perbaikan permohonan, setelah sebelumnya pemeriksaan pendahuluan pada 9 Oktober 2019. Berikutnya, permohonan itu akan diajukan ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mendapatkan putusan.

“Kalau tidak ada lagi yang akan disampaikan. Nanti kami, panel, akan menyampaikan permohonan­ ini pada forum RPH untuk dilakukan pembahasan. Bagaimana sikap Mahkamah selanjutnya, nanti para pemohon akan diberikan pemberitahuan lebih lanjut,” ucap hakim konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Pemohon yang diwakili kuasa hukum Donal Fariz mengungkapkan permohonan tersebut dapat segera diputus karena masa pendaftaran calon kepala daerah semakin dekat. Pemohon berharap jeda waktu 10 tahun ditetapkan sebagai batasan bagi mantan napi korupsi yang berniat maju di kontestasi pilkada.

“Kami meminta permohonan ini disegerakan mengingat pencalonan kepala daerah sudah dimulai pada 11 Desember 2019,” ungkapnya seusai sidang.

Sebelumnya tidak ada kejelasan­ batasan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ada putusan­ MK bernomor 4/PUU-VII/2009 menyebut jangka waktu 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, kecuali bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

“Kita memang meminta pembatasan itu berlaku selama 10 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi. Selama ini kan kita juga tahu rasionalitasnya kenapa 5 tahun dalam putusan perkara sebelumnya,” tambah Donal.

Angka itu didasarkan pada argumen bahwa seorang kepala daerah bisa menjabat dua periode dengan masa 5 tahun pada setiap periode. Artinya,  ia bisa menjadi kepala daerah selama 10 tahun.

“Menjadi 10 tahun dengan menggunakan logika seorang kepala daerah kan bisa menjabat dua periode. Itu yang kemudian kita ingin batasi akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Banyak materi perbaikan yang dimasukkan karena pada sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, majelis hakim MK meminta hal itu.

“Perbaikan data, lengkaplah. Kami juga kan di persidangan sebelumnya disarankan agar menambah data-data yang relevan­ untuk mengaitkan bahwa persoalan­ korupsi kepala daerah itu muncul karena kontestasi politik karena politik berbiaya tinggi,” jelas Donal. (Zug/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya