Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Persidangan atas gugatan itu telah memasuki tahap perbaikan permohonan, setelah sebelumnya pemeriksaan pendahuluan pada 9 Oktober 2019. Berikutnya, permohonan itu akan diajukan ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mendapatkan putusan.
“Kalau tidak ada lagi yang akan disampaikan. Nanti kami, panel, akan menyampaikan permohonan ini pada forum RPH untuk dilakukan pembahasan. Bagaimana sikap Mahkamah selanjutnya, nanti para pemohon akan diberikan pemberitahuan lebih lanjut,” ucap hakim konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Pemohon yang diwakili kuasa hukum Donal Fariz mengungkapkan permohonan tersebut dapat segera diputus karena masa pendaftaran calon kepala daerah semakin dekat. Pemohon berharap jeda waktu 10 tahun ditetapkan sebagai batasan bagi mantan napi korupsi yang berniat maju di kontestasi pilkada.
“Kami meminta permohonan ini disegerakan mengingat pencalonan kepala daerah sudah dimulai pada 11 Desember 2019,” ungkapnya seusai sidang.
Sebelumnya tidak ada kejelasan batasan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ada putusan MK bernomor 4/PUU-VII/2009 menyebut jangka waktu 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, kecuali bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
“Kita memang meminta pembatasan itu berlaku selama 10 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi. Selama ini kan kita juga tahu rasionalitasnya kenapa 5 tahun dalam putusan perkara sebelumnya,” tambah Donal.
Angka itu didasarkan pada argumen bahwa seorang kepala daerah bisa menjabat dua periode dengan masa 5 tahun pada setiap periode. Artinya, ia bisa menjadi kepala daerah selama 10 tahun.
“Menjadi 10 tahun dengan menggunakan logika seorang kepala daerah kan bisa menjabat dua periode. Itu yang kemudian kita ingin batasi akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Banyak materi perbaikan yang dimasukkan karena pada sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, majelis hakim MK meminta hal itu.
“Perbaikan data, lengkaplah. Kami juga kan di persidangan sebelumnya disarankan agar menambah data-data yang relevan untuk mengaitkan bahwa persoalan korupsi kepala daerah itu muncul karena kontestasi politik karena politik berbiaya tinggi,” jelas Donal. (Zug/P-3)
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved