Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Persidangan atas gugatan itu telah memasuki tahap perbaikan permohonan, setelah sebelumnya pemeriksaan pendahuluan pada 9 Oktober 2019. Berikutnya, permohonan itu akan diajukan ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mendapatkan putusan.
“Kalau tidak ada lagi yang akan disampaikan. Nanti kami, panel, akan menyampaikan permohonan ini pada forum RPH untuk dilakukan pembahasan. Bagaimana sikap Mahkamah selanjutnya, nanti para pemohon akan diberikan pemberitahuan lebih lanjut,” ucap hakim konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Pemohon yang diwakili kuasa hukum Donal Fariz mengungkapkan permohonan tersebut dapat segera diputus karena masa pendaftaran calon kepala daerah semakin dekat. Pemohon berharap jeda waktu 10 tahun ditetapkan sebagai batasan bagi mantan napi korupsi yang berniat maju di kontestasi pilkada.
“Kami meminta permohonan ini disegerakan mengingat pencalonan kepala daerah sudah dimulai pada 11 Desember 2019,” ungkapnya seusai sidang.
Sebelumnya tidak ada kejelasan batasan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ada putusan MK bernomor 4/PUU-VII/2009 menyebut jangka waktu 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, kecuali bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
“Kita memang meminta pembatasan itu berlaku selama 10 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi. Selama ini kan kita juga tahu rasionalitasnya kenapa 5 tahun dalam putusan perkara sebelumnya,” tambah Donal.
Angka itu didasarkan pada argumen bahwa seorang kepala daerah bisa menjabat dua periode dengan masa 5 tahun pada setiap periode. Artinya, ia bisa menjadi kepala daerah selama 10 tahun.
“Menjadi 10 tahun dengan menggunakan logika seorang kepala daerah kan bisa menjabat dua periode. Itu yang kemudian kita ingin batasi akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Banyak materi perbaikan yang dimasukkan karena pada sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, majelis hakim MK meminta hal itu.
“Perbaikan data, lengkaplah. Kami juga kan di persidangan sebelumnya disarankan agar menambah data-data yang relevan untuk mengaitkan bahwa persoalan korupsi kepala daerah itu muncul karena kontestasi politik karena politik berbiaya tinggi,” jelas Donal. (Zug/P-3)
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
ICW menilai sewa jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak menunjukkan kualitas yang baik dari penyelenggaraan pemilihan umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved