Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetujui adanya larangan eks koruptor maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Aturan itu perlu disetujui partai politik.
"Saya kira itu termasuk partai harus diingatkan agar rekrutmennya jangan sampai salah," ungkapnya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (5/8).
Namun, larangan itu menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan tersebut harus disempurnakan di PKPU untuk Pilkada 2020.
"Nanti bisa di sempurnakan di PKPU (Pilkada 2020). Kemarin sudah rapat dengan Komisi II DPR, perwakilan kemendagri, dan juga Bawaslu," kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan persoalan itu bakal diselesaikan anggota DPR periode berikutnya. Agenda ini bakal masuk agenda awal revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Pastikan Data Kependudukan tetap Aman
"Itu yang kita akan selesaikan dengan anggota DPR terpilih nanti. Sebagai agenda awal revisi UU, supaya ada sisa waktu kesana (Pilkada 2020)," ucap Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Sebelumnya, KPU menegaskan bakal tetap mencoba melarang mantan terpidana kasus korupsi maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Peraturan KPU serupa soal isu ini sejatinya pernah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
"KPU tidak pernah padam semangatnya, termasuk di Pilkada 2020 nanti. Kami akan tetap mengusulkan agar mantan napi korupsi tak diperbolehkan jadi calon kepala daerah," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam diskusi 'Jalan Pasti Sistem Politik dan Pemilu Indonesia' di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (5/8). (Medcom/OL-2)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved