Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetujui adanya larangan eks koruptor maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Aturan itu perlu disetujui partai politik.
"Saya kira itu termasuk partai harus diingatkan agar rekrutmennya jangan sampai salah," ungkapnya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (5/8).
Namun, larangan itu menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan tersebut harus disempurnakan di PKPU untuk Pilkada 2020.
"Nanti bisa di sempurnakan di PKPU (Pilkada 2020). Kemarin sudah rapat dengan Komisi II DPR, perwakilan kemendagri, dan juga Bawaslu," kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan persoalan itu bakal diselesaikan anggota DPR periode berikutnya. Agenda ini bakal masuk agenda awal revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Pastikan Data Kependudukan tetap Aman
"Itu yang kita akan selesaikan dengan anggota DPR terpilih nanti. Sebagai agenda awal revisi UU, supaya ada sisa waktu kesana (Pilkada 2020)," ucap Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Sebelumnya, KPU menegaskan bakal tetap mencoba melarang mantan terpidana kasus korupsi maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Peraturan KPU serupa soal isu ini sejatinya pernah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
"KPU tidak pernah padam semangatnya, termasuk di Pilkada 2020 nanti. Kami akan tetap mengusulkan agar mantan napi korupsi tak diperbolehkan jadi calon kepala daerah," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam diskusi 'Jalan Pasti Sistem Politik dan Pemilu Indonesia' di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (5/8). (Medcom/OL-2)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved