Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku pihaknya dalam bertugas tidak hanya berfokus pada penyelesaian saja, tetapi membuat terobosan untuk membuat kualitas pemilu di Indonesia menjadi baik. Salah satunya soal syarat pencalonan yang melarang eks napi koruptor.
"Semangat pemilu ini tidak boleh hanya benar secara prosedural tetapi substansi pemilu itu sendiri juga harus baik. Jika pemilu itu diselenggarakan secara teknis dengan baik, kemudian menghasilkan orang-orang terbaik mampu mewujudkan harapan harapan publik," kata Arief saat mengisi diskusi 'Dari Pemilu Serentak 2019 menuju Pilkada Serentak 2020. Sebuah Evaluasi dan Rekomendasi' di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (22/8).
Ia kemudian menambahkan, "Apakah kita masih akan mengusulkan larangan memasukkan calon yang berstatus mantan terpidana korupsi untuk Pilkada 2020? Sepertinya kita akan tetap mengarah ke sana. Tapi memang ada perdebatan soal dasar hukumnya," ucap Arief.
Baca juga: Pilkada tanpa Eks Koruptor
Untuk syarat pencalonan soal eks napi koruptor memang masih terbatas pada Peraturan KPU. Arief menilai hal ini menjadi desakan untuk Pilkada 2020.
"Perubahan Undang-Undang (Pemilu) itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pertama soal legislatif review melalui DPR dan judicial review ke MK. Kalau JR bisa cepat putusannya, bisa langsung eksekusi kalau sudah putusannya," kata Arief.
Evaluasi lain yang diterima KPU ialah soal kritik tentang kecepatan publikasi Situng yang saat ini baru mencapai 99,5%. Untuk penerapan e-Rekap pada Pilkada 2020 KPU sedang mengkaji lebih dalam bersama para ahli hukum terkait regulasi.
"KPU akan coba memformulasikan itu bisa enggak diformulasikan (e-rekap). Jangan-jangan nanti malah merepotkan banyak pihak, tidak Efektif dan justru membuat pelaksanaan pemilihanya malah banyak perdebatan tentang regulasinya," tandas Arief. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved