Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
POLITISI PKS Mardani Ali Sera satu suara dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai tidak mencalonkan mantan koruptor maju sdalam Pilkada 2020
"Kalau menurut saya, mereka yang terpidana korupsi tidak punya kesempatan lagi untuk mendapatkan kepercayaan publik. Bagaimana dia menyapu dengan sapu saya koruptor. Power tends to corrupt. Berikan kepada mereka yang miliki integritas," ungkap Mardani saat dihubungi, Jakarta, Selasa (30/7).
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah belum Perpanjang Izin FPI
Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani menyambut baik revisi UU Pilkada. Namun, karena membutuhkan waktu panjang, menurut Mardani lebih baik mengedukasi publik agar memilih calon kepala daerah berdasarkan rekam jejak dan kapasitas.
"Edukasi ke publik dulu diperkuat, karena kedepan menurut saya paket UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol ini yang harus dirapikan. Media, publik, LSM teriak saja terus agar isu ini bergulir menjadi besar dan menjadi konsesus bersama," lanjutnya.
Seperti diketahui, permintaan KPK agar eks koruptor dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020 berkaca dari Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat kasus korupsi. Pekan lalu, Tamzil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap.
Tamzil pernah dihukum 1 tahun 10 bulan penjara pada 2015 karena terbukti korupsi saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.
Setelah mendapatkan pembebasan bersayarat, ia bebas pada Desember 2015. Pada 2018, ia kembali maju di Pilkada Kudus 2018 dan kembali terpilih. (OL-8)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
ANGGOTA dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan usulan agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara dan menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kaltim.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved