Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PKS Ingin Eks Koruptor Dilarang Maju di Pilkada 2020

Insi Nantika Jelita
30/7/2019 20:48
PKS Ingin Eks Koruptor Dilarang Maju di Pilkada 2020
Politisi PKS Mardani Ali Sera(MI/Rommy Pujianto)

POLITISI PKS Mardani Ali Sera satu suara dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai tidak mencalonkan mantan koruptor maju sdalam Pilkada 2020

"Kalau menurut saya, mereka yang terpidana korupsi tidak punya kesempatan lagi untuk mendapatkan kepercayaan publik. Bagaimana dia menyapu dengan sapu saya koruptor. Power tends to corrupt. Berikan kepada mereka yang miliki integritas," ungkap Mardani saat dihubungi, Jakarta, Selasa (30/7).

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah belum Perpanjang Izin FPI

Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani menyambut baik revisi UU Pilkada. Namun, karena membutuhkan waktu panjang, menurut Mardani lebih baik mengedukasi publik agar memilih calon kepala daerah berdasarkan rekam jejak dan kapasitas.

"Edukasi ke publik dulu diperkuat, karena kedepan menurut saya paket UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol ini yang harus dirapikan. Media, publik, LSM teriak saja terus agar isu ini bergulir menjadi besar dan menjadi konsesus bersama," lanjutnya.

Seperti diketahui, permintaan KPK agar eks koruptor dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020 berkaca dari Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat kasus korupsi. Pekan lalu, Tamzil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap.

Tamzil pernah dihukum 1 tahun 10 bulan penjara pada 2015 karena terbukti korupsi saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.

Setelah mendapatkan pembebasan bersayarat, ia bebas pada Desember 2015. Pada 2018, ia kembali maju di Pilkada Kudus 2018 dan kembali terpilih. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya