Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Agar tidak sekedar wacana dan memiliki payung hukum, sebaiknya UU Pilkada direvisi
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan dana pensiun bagi koruptor tidak bisa direalisasikan. Ia berharap pernyataan yang disampaikan calon presiden nomor urut 02 Prabowo hanyalah gurauan.
KEPALA Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) terpidana korupsi yang masih menerima gaji ada di tangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi terkait.
UPAYA KPU mengumumkan daftar nama caleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi dinilai hangat-hangat tahi ayam.
Almas mengatakan publik tidak sepenuhnya mengetahui kasus korupsi yang pernah menjerat caleg.
DEMOKRASI seharusnya dijauhkan dari figur-figur yang pernah menyalahgunakan kekuasaan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya, sehingga demokrasi berlangsung sehat dan tidak berjalan di lorong gelap.
Sebanyak 32 nama tambahan itu melengkapi 49 daftar nama caleg mantan napi korupsi sebelumnya telah diumumkan KPU RI pada 30 Januari 2019 lalu, sehingga total caleg mantan napi korupsi saat ini berjumlah 81 orang.
Dari 16 peserta partai politik yang ikut dalam pesta demokrasi tersebut, Partai Hanura paling banyak mendaftarkan caleg mantan koruptor, yakni sebanyak 11 caleg.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa total ada 81 caleg mantan koruptor yang berlenggang di Pemilu 2019.
Hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat semakin memiliki informasi yang cukup tentang calon wakil mereka di tingkat legislatif.
Bahkan setelah Komisi Pemilihan Umum mengumukan pun, partai politik punya keengganan untuk mencoret nama-nama tersebut dari daftar Caleg.
Komitmen tiga partai politik yang tidak mencalonkan mantan napi koruptor, sambung Titi, patut diapresiasi oleh masyarakat.
Dengan adanya penambahan data dari Perludem sebanyak 14 caleg (1 caleg DPRD Provinsi, 10 caleg Kabupaten, dan 3 caleg DPRD Kota), maka total ada 63 caleg mantan koruptor.
Hingga saat ini, lembaga penyelenggara pemilu itu masih mendalami informasi dan mengumpulkan bukti pendukung yang kuat.
REFORMASI secara besar-besaran terhadap sinkronisasi dan harmonisasi sistem perundang-undangan terkait dengan dampak pemilu harus dilakukan.
Lembaga mahkamah pemilu diyakini bisa meminimalisir keterlibatan caleg eks koruptor dalam pesta demokrasi
Keempat partai itu menunjukkan respons yang baik terhadap tuntutan masyarakat menghadirkan caleg yang berintegritas.
KPU akan mencermati kemungkinan mempublikasi caleg terpidana kasus lain seperti pelecehan seksual dan narkoba
Ada 49 calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang berstatus mantan narapidana korupsi.
PARTAI NasDem mendukung penuh upaya Komisi Pemilihan Umum untuk mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan napi korupsi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved