Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemilihan Umum merilis data penambahan nama calon legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, yakni ada 32 caleg penambahan caleg terpidana korupsi.
Dari 16 partai politik yang menjadi peserta pemilu, hanya Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia yang tidak mendaftarkan caleg mantan korupsi tersebut.
"KPU kembali mengumumkan 32 nama calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi. Teman-teman di KPU Provinisi dan Kabupaten/Kota melakukan pencermatan lagi, pemeriksaan lagi, kemudian melaporkan kepada kami. Hari ini datanya disampaikan ke kita. Partai politik yang nihil itu Nasdem dan PSI," ungkap Ketua KPU Arief Budiman, di Media Center KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (19/2).
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa total ada 81 caleg mantan koruptor yang berlenggang di Pemilu 2019.
Untuk caleg DPD, kata Ilham tidak ada penambahan lagi yang sebelumnya ada 9 nama caleg mantan koruptor.
"Penambahan itu terdiri dari 7 orang untuk caleg DPRD Provinsi dan 25 orang untuk caleg DPRD kabupaten kota. Totalnya semuanya jika digabungkan dengan yang pertama berjumlah 40 orang untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota. Ditambahkan sekarang menjadi 32 orang untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota, totalnya ada 72 orang,"jelas Ilham.
Baca juga: Ma’ruf Amin: Sandiaga Jangan Sungkan di Debat Ketiga
Lebih lanjut, Arief menambahkan bahwa 32 nama caleg mantan koruptor yang diumumkan per tanggal 19 Februari.
"Saya khawatir nanti temen-temen salah menafsir ya. Jadi untuk untuk tanggal 19 Februari ini kita temukan data sebanyak 32. Itu untuk yang hari ini. Untuk data total temen-temen bisa lihat di sini yang lama yang tanggal 30 Januari itu 40 kemudian yang baru ini 32, sehingga total untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota 72," kata Arief.
"Kemudian DPD tidak kita umumkan hari ini karena DPD sudah kita umumkan pada tanggal 30 Januari yang lalu, sehingga total DPRD provinsi DPRD kabupaten kota dan DPD itu menjadi 81," tandas Arief. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved