Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemecatan PNS Koruptor di Tangan PPK

Dero Iqbal Mahendra
28/2/2019 07:15
Pemecatan PNS Koruptor di Tangan PPK
(Dok. Pribadi)

KEPALA Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) terpidana korupsi yang masih menerima gaji ada di tangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi terkait.

"Pada akhirnya yang tetap harus proaktif ialah dari PPK. Bentuk proaktifnya dengan mengakses direktori putusan MA dan itu sangat mudah. Undang-Undang ASN No 5 Tahun 2014 itu jelas mengatakan bahwa yang berwenang untuk melakukan pengangkatan ataupun promosi, mutasi, hingga pemecatan dengan tidak hormat itu ialah PPK," tegas Ridwan saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Berdasarkan data BKN per 14 Januari 2019, hanya 393 PNS yang telah diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Meskipun demikian, di luar 2.357 PNS tersebut terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan sehingga total PNS yang diberhentikan ialah 891 orang.

Pemberhentian seluruh 2.357 PNS itu seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

Ridwan menjelaskan langkah maksimal yang dapat dilakukan BKN ialah memblokir data dari pegawai bersangkutan. Pemblokiran itu akhirnya membuat sejumlah pihak marah karena tidak dapat mengurus pensiun dan kepentingan lainnya.

Di sisi lain, tindakan maksimal dari Kementerian Dalam Negeri, menurut Ridwan, ialah mengingatkan pemerintah daerah akan persoalan ini dan memberikan sanksi atau tindakan kepada PPK yang memang masih membandel dan tidak menyelesaikan persoalan ini.

Terlepas dari masih lambatnya penyelesai-an pemecatan para PNS terpidana korupsi lama, Ridwan mencatat saat ini pihak PPK masing masing, khususnya di daerah, telah langsung bergerak cepat dengan mengeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat.

"Hanya kasus lama yang agak begini karena memang seharusnya dilakukan dua atau tiga bupati sebelumnya, tetapi tertumpuk pada saat ini," pungkas Ridwan.

Surat edaran MA
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mewakili lembaga ICW meminta Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali untuk segera memecat lima pegawainya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikannya setelah meng-antarkan surat dari ICW yang ditujukan kepada Ketua MA untuk dapat mempercepat proses pemecatan PNS terpidana kasus korupsi. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

ICW berharap pihak MA segera memecat kelima pegawai tersebut agar tidak memperbesar potensi kerugian negara yang ada akibat masih diterimanya gaji para pegawai tersebut.

"Berdasarkan data yang kita terima pada september 2018, sangat disayangkan di internal MA ada lima pegawai yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi tetapi belum dilakukan pemecatan dan masih menerima gaji," tutur Kurnia di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin.

"Kita melihat keterangan dari beberapa pimpinan lembaga yang belum memecat beralasan karena belum menerima salinan ataupun petikan putusan dari pengadilan. Kita mendorong agar MA bisa mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan semua pengadilan tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia untuk mengirimkan juga salinan atau petikan putusan pada instansi tempat si terdakwa bekerja," terang Kurnia.

Setelah ke Mahkamah Agung, pada awal Maret nanti ICW juga berencana untuk mendatangi Kementerian Dalam Negeri agar ikut turun tangan mengatasi persoalan aparat terpidana kasus korupsi. (Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya