Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
REFORMASI secara besar-besaran terhadap sinkronisasi dan harmonisasi sistem perundang-undangan terkait dampak pemilu harus dilakukan. Langkah itu bertujuan untuk memastikan demokrasi tetap fundamental serta menguatkan penegakkan hukum di Tanah Air.
Demikian pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Erwin M Singajuru disela-sela diskusi Menimbang Caleg Eks Koruptor, di Jakarta, Sabtu (2/2). Hadir pula sebagai pembicara politikus Partai Gerindra Miftah Nur Sabri, Wakil Kepala Sekolah Tinggi Hukum Jentera (STH Jentera) Bivitri Susanti, dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
Menurut Erwin, keputusan Komisi Pemilihan Umum yang berani mengumumkan 49 calon anggota DPRD dan DPD patut diapresiasi. Namun, persoalan itu diprediksi bakal terus terjadi apabila tidak ada langkah konkret untuk mencegah hadirnya mantan koruptor dalam perhelatan pesta demokrasi.
"Apalagi kita tidak punya tradisi mengundurkan diri. Ini menjadi problem tersendiri karena budaya malu itu tidak ada, tradisi mundur tidak membumi. Persoalan lain ialah tingginya biaya politik," ujarnya.
Baca juga: Daftar Caleg Eks Koruptor Berpotensi Bertambah
Menurut dia, solusi terbaik ialah membentuk mahkamah pemilu, seperti di Brazil. Lembaga tersebut punya peran sangat penting, semisal membubarkan partai politik yang ketahuan bermain politik uang, termasuk mendiskualifikasi caleg yang terbukti terlibat praktik lancung.
"Sanksinya ialah membayar denda dan jika tidak dilakukan maka dibubarkan parpolnya. Begitu pula dengan caleg yang juga dikenakan denda dan kemudian didiskualifikasi. Kan, jelas hukum pidana pemilu dan hukum acaranya. Beda dengan sekarang yang hanya mengandalkan Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) saja," ujar dia.
Emerson menambahkan, hadirnya caleg eks koruptor sedianya tidak perlu menjadi polemik apabila parpol bersedia memecat kader yang bermasalah. Keputusan itu pun bisa menjadi pembuktian parpol punya komitmen antikorupsi.
"Kami juga merekomendasikan perubahan regulasi, khususnya di UU Tipikor, yaitu terdakwa kasus korupsi ada tambahan pencabutan hak politik lebih dari 5 tahun atau kalau perlu seumur hidup. Ini pembelajaran buat parpol untuk tidak memilih figur yang tidak memiliki integritas," terang dia.
Senada dikemukakan Bivitri. Menurut dia, calon pejabat publik yang selalu memikirkan 'balik modal' merupakan penyakit yang perlu dibersihkan. Lingkaran setan pun harus diputus untuk melindungi masyarakat selaku pemilih.
Ia mendorong agar terjadi reformasi sistem kepartaian, seperti menggelar proses rekrutmen caleg yang berintegritas dan transparan.
"Kemudian, KPU tetap percaya diri dengan mengumumkan caleg bermasalah. Selain melindungi pemilih, perlu dipikirkan juga bagaimana menyelenggarakan pemilu supaya manfaatnya kedepannya," pungkasnya.(OL-5)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved