Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, memberikan apresiasi terhadap tiga partai politik yang konsisten tidak mendaftarkan caleg mantan koruptor untuk berlenggang dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang.
"Tentu kami harus beri apresiasi kepada partai politik yang konsisten untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi. Sekarang hanya 3 partai politik yang tidak ada mantan napi korupsinya, adalah PKB, Partai NasDem dan PSI. Selain itu, semua ada mantan terpidana korupsinya," ungkap Titi saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Kamis (7/2).
Baca juga: Perludem Ungkap Ada 14 Penambahan Caleg Mantan Koruptor
Sebelumya, KPU merilis ada 49 caleg mantan koruptor yang didaftrakan partai politiknya mengikuti Pileg 2019. Namun, Perludem menemukan ada 14 caleg mantan koruptor lainnya yang belum masuk ke dalam daftar caleg eks napi koruptor yang dirilis KPU.
Sebelumnya, 49 caleg mantan koruptor tersebut berasal dari 12 partai politik. Kini, ditambah 14 caleg eks napi koruptor jumlahnya menjadi 63 caleg yang berasal dari 13 partai politik (ditambah dari Partai Persatuan Pembangunan).
Dari 63 itu meliputi 6 orang dari Gerindra. 1 orang dari PDI Perjuangan, Golkar 8 orang, Garuda 2 orang, Berkarya 6 orang. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2 orang, Perindo 2 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 5 orang, Hanura 8 orang, Demokrat 6 orang, Partai Bulan Bintang (PBB) 1 orang dan PKP Indonesia (PKPI) 3 orang.
Baca juga: Parpol Didorong Buka Identitas Calegnya ke Publik
Komitmen tiga partai politik yang tidak mencalonkan mantan napi koruptor, sambung Titi, patut diapresiasi oleh masyarakat. Soal partai politik yang masih mendaftarkan caleg napi eks koruptor, Titi menilai bahwa partai politik terkait telah gagal menjadi penjaga gerbang dalam menyaring caleg yang terbaik untuk masyarakat.
"Partai gagal menjadi best keeper atau menjadi penjaga gerbang dalam menyaring proses pencalonan untuk memberikan yang terbaik bagi pemilih. Mereka terbukti masih mengedepankan pragmatis politiknya, dalam proses pencalonan," pungkasnya. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved