Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Segera Umumkan Daftar Tambahan Caleg Eks Koruptor

Faisal Abdalla
05/2/2019 13:38
KPU Segera Umumkan Daftar Tambahan Caleg Eks Koruptor
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tak menutup kemungkinan calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi kembali bertambah. KPU segera mengumumkan daftar tambahan nama caleg eks koruptor.
 
"Kami mendapatkan informasi dan terus kita dalami, (tambahan caleg eks koruptor) sekitar tiga nama," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/2).

Baca juga: Daftar Caleg Eks Koruptor Berpotensi Bertambah

Wahyu masih enggan membeberkan siapa dan berasal dari dapil mana tiga caleg eks koruptor tersebut. Hingga saat ini, lembaga penyelenggara pemilu itu masih mendalami informasi dan mengumpulkan bukti pendukung yang kuat.
 
"Kita masih mencari data dukung, kalau sudah terverifikasi, akan kita umumkan ke masyarakat," ujarnya.
 
KPU juga berencana menggelar rapat pleno besok untuk membahas daftar tambahan caleg eks koruptor. Wahyu berjanji daftar tambahan caleg eks napi korupsi akan diumumkan pekan ini.
 
Sebelumnya, KPU sudah mengumumkan daftar nama caleg yang merupakan mantan napi korupsi. Total ada 49 mantan napi korupsi nyaleg, 40 di antaranya merupakan caleg DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sembilan lainnya merupakan caleg DPD.
 
Dari data yang dikeluarkan KPU, hanya empat partai politik yang bebas dari caleg koruptor, yakni NasDem, PKB, PPP, dan PSI. Sementara, Golkar dan Gerindra menjadi partai politik yang paling banyak membolehkan eks napi korupsi nyaleg. Golkar punya delapan caleg, sementara Gerindra enam caleg eks koruptor. (Medcom.id/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya