Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setuju dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal larangan eks koruptor tidak usah dicalonkan pada Pilkada 2020. Menurut anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, perlu ada upaya hukum yang kuat untuk mengakomodir aturan tersebut.
"Harus ada terobosan hukum yang kuat untuk memayungi bahwa mantan koruptor memang hak politiknya tidak bisa dipakai dalam pencalonan," ungkap Afif saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Selasa (30/7)
Terobosan hukum yang dimaksud bukan sekadar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru tapi berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu atau Pilkada. "Undang-undang harus jelas terkait itu. Intinya PKPU enggak bisa melampaui UU ya," sebutnya.
KPU sebenarnya sudah mengakomodasi aturan tersebut dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 4 ayat (3) aturan tersebut, KPU melarang eks narapidana tipikor, narkoba, dan kejahatan seksual menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Namun, aturan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung dalam uji materi yang diputus pada 13 September tahun lalu.
Terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengusulkan agar aturan larangan eks koruptor diakomodir melalui Revisi Undang-Undang Pilkada. Namun, hal ini perlu dibahas lebih lanjut dengan pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR RI.
"Itu yang paling ideal sebenarnya. Kita kan tahu kendala dari gagasan ini dimana, yaitu landasan hukum yang tidak kuat karena hanya diatur dalam PKPU," tutur Pramono. (OL-09)
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved