Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perlu Terobosan Hukum Melarang Eks Koruptor Ikut Pilkada

Insi Nantika Jelita
30/7/2019 09:41
Perlu Terobosan Hukum Melarang Eks Koruptor Ikut Pilkada
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (rompi tahanan) bergegas menjawab pertanyaan wartawan.(MI/Barry Fathalilah)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setuju dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal larangan eks koruptor tidak usah dicalonkan pada Pilkada 2020. Menurut anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, perlu ada upaya hukum yang kuat untuk mengakomodir aturan tersebut.

"Harus ada terobosan hukum yang kuat untuk memayungi bahwa mantan koruptor memang hak politiknya tidak bisa dipakai dalam pencalonan," ungkap Afif saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Selasa (30/7)

Terobosan hukum yang dimaksud bukan sekadar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru tapi berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu atau Pilkada. "Undang-undang harus jelas terkait itu. Intinya PKPU enggak bisa melampaui UU ya," sebutnya.

KPU sebenarnya sudah mengakomodasi aturan tersebut dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 4 ayat (3) aturan tersebut, KPU melarang eks narapidana tipikor, narkoba, dan kejahatan seksual menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Namun, aturan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung dalam uji materi yang diputus pada 13 September tahun lalu.

Terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengusulkan agar aturan larangan eks koruptor diakomodir melalui Revisi Undang-Undang Pilkada. Namun, hal ini perlu dibahas lebih lanjut dengan pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR RI.

"Itu yang paling ideal sebenarnya. Kita kan tahu kendala dari gagasan ini dimana, yaitu landasan hukum yang tidak kuat karena hanya diatur dalam PKPU," tutur Pramono. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya