Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

NasDem Dukung Publikasi Caleg Koruptor

Sri Utami
31/1/2019 09:00
NasDem Dukung Publikasi Caleg Koruptor
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PARTAI NasDem mendukung penuh upaya Komisi Pemilihan Umum untuk mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan napi korupsi.

Pengumuman tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan pada pemilu legislatif (Pileg), April mendatang.

Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Taufik Basari (Tobas) menuturkan, sejak awal NasDem memiliki komitmen untuk tidak mencalonkan caleg berstatus mantan napi korupsi. Komitmen tersebut ditandai dengan adanya pakta integritas yang telah ditandatangani Ketua Umum NasDem Surya Paloh.

"Ini bentuk kewajiban dari partai untuk melakukan komitmen yang telah ditentukan untuk tidak mencalonkan caleg mantan napi korupsi. Untuk itu kita sangat mendukung langkah KPU," ujar Tobas di Jakarta, kemarin.

Dia melanjutkan, komitmen NasDem untuk tidak mencalonkan caleg mantan napi korupsi telah dipatuhi seluruh jajaran pengurus NasDem mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. NasDem bahkan langsung mencoret dua caleg mantan napi korupsi yang sempat terdaftar sebagai caleg Partai NasDem.

"Kita langsung panggil pimpinannya yang memasukkan dua nama itu dan memerintahkan untuk langsung mencoretnya tanpa ragu," paparnya.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mengumumkan  nama caleg mantan napi korupsi lewat situs resmi KPU dan media massa, baik cetak maupun elektronik.

Pengumuman nama caleg eks napi korupsi seharusnya dilakukan pada Selasa (29/1). Akan tetapi, Komisioner KPU ada yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sehingga pengumuman dijadwalkan ulang. "Tadinya kan mau kemarin (Selasa), tapi saya diperiksa sampai malam di polda, akhirnya diundur hari ini (kemarin)," jelas Arief.

Daftar nama caleg mantan napi korupsi tersebut tak hanya memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menje-ratnya, termasuk putusan pengadilan atas kasus itu. (Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya