Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

LSM Gencar Umumkan Caleg Eks Koruptor

Rahmatul Fajri
25/2/2019 06:50
LSM Gencar Umumkan Caleg Eks Koruptor
(MI/MOHAMAD IRFAN)

UPAYA KPU mengumumkan daftar nama caleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi dinilai hangat-hangat tahi ayam.

Betapa tidak, euforia penolakan caleg eks koruptor di ruang publik tidak berlangsung lama.

“Memang ramai di media massa arus utama dan media sosial, tetapi hanya satu atau dua hari. Setelah itu tensinya menurun. Padahal, banyak caleg eks koruptor berada di luar Jakarta. Kami tidak bisa menjangkau hingga ke daerah,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, kemarin.

Oleh karena itu, lanjut Almas, pihaknya bersama lembaga swadaya masyarakat lainnya telah dan akan menyosialisasikan caleg eks koruptor secara masif hingga di hari pencoblosan 17 April.

“ICW dan teman lain, seperti Perludem dan Netgrit, akan memasang daftar caleg eks koruptor di TPS ketika pencoblosan. Ini harus direalisasikan,” ujar Almas.

Menurut Almas, pemilih harus mengetahui rekam jejak wakil mereka kelak di parlemen. “Dengan tidak memilih caleg eks koruptor, itu akan memperbaiki citra parlemen. Evaluasi DPR 2014-2019 kan soal korupsi. Ketua DPR dan wakil ketua DPR tersangka korupsi. Anggota parlemen di daerah juga banyak menjadi tersangka korupsi.”

Tidak sekadar menyosialisasikan caleg eks koruptor ke TPS hingga hari pencoblosan, ICW pun meluncurkan situs rekamjejak.net yang berisi rekam jejak seluruh caleg peserta Pileg 2019.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menilai laman ini bisa memberikan informasi kepada publik untuk mengenal lebih jauh caleg di dapil masing-masing. “Situs ini menyediakan informasi gamblang rekam jejak mereka. Pemilih bisa tahu siapa yang mereka pilih.”

KPU Bangka Belitung (Babel) berharap KPU pusat mengeluarkan keputusan untuk mengumumkan caleg mantan koruptor di TPS.

Ketua KPU Babel, Davitri, meng akui di daerahnya tercatat lima caleg mantan narapidana korupsi. “Kami menunggu keputusan KPU pusat, diumumkan atau tidak caleg koruptor itu di TPS.”

Salah seorang warga Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Ade Suhendra, berpendapat, jika peraturan membolehkan eks koruptor menjadi caleg, tidak ada yang salah jika nanti mereka terpilih.

“Kalau peraturan membolehkan, mau bagaimana. Bagi kami, yang penting visi-misi yang ditawarkan, terlepas dia mantan koruptor atau bukan,” tandas Ade. (Faj/Ths/RF/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya