Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
UPAYA KPU mengumumkan daftar nama caleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi dinilai hangat-hangat tahi ayam.
Betapa tidak, euforia penolakan caleg eks koruptor di ruang publik tidak berlangsung lama.
“Memang ramai di media massa arus utama dan media sosial, tetapi hanya satu atau dua hari. Setelah itu tensinya menurun. Padahal, banyak caleg eks koruptor berada di luar Jakarta. Kami tidak bisa menjangkau hingga ke daerah,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, kemarin.
Oleh karena itu, lanjut Almas, pihaknya bersama lembaga swadaya masyarakat lainnya telah dan akan menyosialisasikan caleg eks koruptor secara masif hingga di hari pencoblosan 17 April.
“ICW dan teman lain, seperti Perludem dan Netgrit, akan memasang daftar caleg eks koruptor di TPS ketika pencoblosan. Ini harus direalisasikan,” ujar Almas.
Menurut Almas, pemilih harus mengetahui rekam jejak wakil mereka kelak di parlemen. “Dengan tidak memilih caleg eks koruptor, itu akan memperbaiki citra parlemen. Evaluasi DPR 2014-2019 kan soal korupsi. Ketua DPR dan wakil ketua DPR tersangka korupsi. Anggota parlemen di daerah juga banyak menjadi tersangka korupsi.”
Tidak sekadar menyosialisasikan caleg eks koruptor ke TPS hingga hari pencoblosan, ICW pun meluncurkan situs rekamjejak.net yang berisi rekam jejak seluruh caleg peserta Pileg 2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menilai laman ini bisa memberikan informasi kepada publik untuk mengenal lebih jauh caleg di dapil masing-masing. “Situs ini menyediakan informasi gamblang rekam jejak mereka. Pemilih bisa tahu siapa yang mereka pilih.”
KPU Bangka Belitung (Babel) berharap KPU pusat mengeluarkan keputusan untuk mengumumkan caleg mantan koruptor di TPS.
Ketua KPU Babel, Davitri, meng akui di daerahnya tercatat lima caleg mantan narapidana korupsi. “Kami menunggu keputusan KPU pusat, diumumkan atau tidak caleg koruptor itu di TPS.”
Salah seorang warga Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Ade Suhendra, berpendapat, jika peraturan membolehkan eks koruptor menjadi caleg, tidak ada yang salah jika nanti mereka terpilih.
“Kalau peraturan membolehkan, mau bagaimana. Bagi kami, yang penting visi-misi yang ditawarkan, terlepas dia mantan koruptor atau bukan,” tandas Ade. (Faj/Ths/RF/X-3)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved