Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lindungi Pemilih dari Caleg tidak Amanah

Insi Nantika Jelita
20/2/2019 06:10
Lindungi Pemilih dari Caleg tidak Amanah
ara narasumber dari kiri Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Politik Irjen Ike Edwin, Ahli Psikologi Politik Unpad Zainal Abidin, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, caleg Partai NasDem Wandah Hamidah , dan moderator Ade Alawi saat diskusi Kopitalk Indonesia , di(MI/ADAM DWI)

DEMOKRASI seharusnya dijauhkan dari figur-figur yang pernah menyalahgunakan kekuasaan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya, sehingga demokrasi berlangsung sehat dan tidak berjalan di lorong gelap.

Karena itu, langkah Komisi Pemilihan Umum hingga dua kali mengumumkan calon anggota legislatif bekas nara-pidana kasus korupsi patut diapresiasi.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat, Feri Amsari mengatakan hal itu menanggapi publikasi caleg eks koruptor jilid kedua yang dilakukan KPU.

"Pengumuman caleg (eks koruptor) itu memiliki dua arti penting. Pertama, melindungi pemilih kita dari figur yang tidak amanah dalam jabatannya. Kedua, agar penegakan hukum jadi bermakna. Tanpa itu bisa saja orang tidak takut dipenjara karena kasus korupsi. Toh, setelah keluar bisa mencalonkan dan terpilih kembali," kata Feri saat dihubungi, kemarin.

Menurutnya, dengan peng-umuman tersebut, setiap caleg jika terpilih punya kepentingan untuk menjaga diri dari kejahatan korupsi jika ingin tetap berkarier di politik.

Feri menyarankan KPU ja-ngan setengah-setengah dalam bertindak. Seharusnya, kata dia, KPU mengumumkan caleg eks koruptor itu hingga TPS. "KPU dapat berinisiatif untuk mengumumkan caleg koruptor di TPS, tetapi Bawaslu melarang karena Bawaslu membolehkan caleg koruptor dengan segala hak-haknya," ungkap pegiat antikorupsi itu.

Padahal, kata dia pengumuman di TPS menjadi penting agar pemilih secara lebih luas bisa mengetahui mana yang tidak amanah di masa lalu dan mana yang harus diberi kesempatan di masa depan.

Data tambahan
Setelah mengumumkan 49 caleg eks koruptor, KPU kembali mengumumkan caleg eks koruptor. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ada 32 data tambahan. Pihaknya akan segera mengumumkan nama 81 caleg mantan koruptor di laman daring KPU.

"Dalam regulasi yang kita buat, memang KPU hanya merancang akan diumumkan di laman KPU. Yang diumumkan di TPS-TPS itu ialah mereka yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Misalnya meninggal dunia," tutur Arief di Jakarta, kemarin.

Pada pengumuman pertama ada 40 caleg DPRD dan 9 calon anggota DPD yang mantan napi korupsi. Saat itu, pada PKB, NasDem, PPP, dan PSI belum ditemukan adanya calon eks koruptor.

Pada pemaparan kedua, ada 32 caleg eks koruptor dari DPRD. Hanya NasDem dan PSI yang masih bebas dari caleg koruptor. Pada PKB ada dua caleg eks koruptor dan di PPP ada tiga eks koruptor.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan pihaknya tidak akan memasang nama-nama caleg eks koruptor di TPS saat pencoblosan hari H pemilu pada 17 April.

Hal itu karena tidak ada ketentuan dari UU No 7 Tahun 2017 tenang Pemilu. "Karena di peraturan KPU tidak ada. Di UU Pemilu juga tidak. Kemudian hal lain menyangkut teknis ialah dari sisi penganggaran juga tidak memungkinkan," jelas Wahyu, kemarin.

Atas dasar itu, lanjutnya, pihaknya meminta peran media massa untuk membantu memublikasi daftar nama caleg eks koruptor tersebut.

Jika caleg eks koruptor itu terpilih, psikolog politik UI Hamdi Muluk mengatakan partai politiklah yang harus dipersalahkan. "Sudah tahu ada caleg yang rekam jejaknya tidak baik, kenapa masih didaftarkan. Partai nggak punya komitmen mendaftarkan calon yang lebih baik." (Faj/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya