Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 itu menguji Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 terhadap UUD 1945. Pasal tersebut mengatur persyaratan calon kepala daerah. Salah satunya ialah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Dalam persidangan, para pemohon ingin mendorong boleh saja calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri kembali. Namun, mereka harus melalui jeda minimal lima tahun.
Menurut pemohon, tidak adanya aturan pembatasan jangka waktu tertentu bagi narapidana kasus korupsi untuk maju dalam pemilu itu membuat perhelatan tersebut diikuti kembali oleh mantan napi kasus korupsi, dan mereka rawan kembali melakukan korupsi, seperti halnya kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
Hakim konstitusi Suhartoyo meminta pemohon untuk memberikan argumentasi apakah ada perbedaan mantan napi yang keluar langsung bisa mencalonkan dengan mantan napi yang harus menunggu lima tahun dulu untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah.
"Apakah nanti pemohon bisa memberikan gambaran apakah ada jaminan 5 tahun orang justru menjadi lebih baik," kata Suhartoyo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Hakim konstitusi Arief Hidayat yang memimpin persidangan juga meminta pemohon menyampaikan argumentasi mengapa mantan narapidana bisa terpilih dalam pilkada. Hal itu berkaitan dengan pendidikan politik di dalam masyarakat.
Selain itu, pemohon diminta untuk menjelaskan mengapa orang yang sudah dihukum karena kasus pidana korupsi kemudian saat menjabat kembali terjerumus dalam kasus yang serupa.
"Apakah ada kesalahan sistem rekrutmen pejabat publiknya? Tolong dikaitkan supaya kita mendapat gambaran yang komplet dari pemohon," ucap Arief.
Seusai sidang, kuasa hukum pemohon, Donal Fariz, menyampaikan bahwa pihaknya akan memperbaiki permohonan dan mendorong penerapan jeda politik untuk eks koruptor tersebut, bahkan hingga dua siklus pemilu. (Nur/P-2)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved