Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 itu menguji Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 terhadap UUD 1945. Pasal tersebut mengatur persyaratan calon kepala daerah. Salah satunya ialah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Dalam persidangan, para pemohon ingin mendorong boleh saja calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri kembali. Namun, mereka harus melalui jeda minimal lima tahun.
Menurut pemohon, tidak adanya aturan pembatasan jangka waktu tertentu bagi narapidana kasus korupsi untuk maju dalam pemilu itu membuat perhelatan tersebut diikuti kembali oleh mantan napi kasus korupsi, dan mereka rawan kembali melakukan korupsi, seperti halnya kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
Hakim konstitusi Suhartoyo meminta pemohon untuk memberikan argumentasi apakah ada perbedaan mantan napi yang keluar langsung bisa mencalonkan dengan mantan napi yang harus menunggu lima tahun dulu untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah.
"Apakah nanti pemohon bisa memberikan gambaran apakah ada jaminan 5 tahun orang justru menjadi lebih baik," kata Suhartoyo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Hakim konstitusi Arief Hidayat yang memimpin persidangan juga meminta pemohon menyampaikan argumentasi mengapa mantan narapidana bisa terpilih dalam pilkada. Hal itu berkaitan dengan pendidikan politik di dalam masyarakat.
Selain itu, pemohon diminta untuk menjelaskan mengapa orang yang sudah dihukum karena kasus pidana korupsi kemudian saat menjabat kembali terjerumus dalam kasus yang serupa.
"Apakah ada kesalahan sistem rekrutmen pejabat publiknya? Tolong dikaitkan supaya kita mendapat gambaran yang komplet dari pemohon," ucap Arief.
Seusai sidang, kuasa hukum pemohon, Donal Fariz, menyampaikan bahwa pihaknya akan memperbaiki permohonan dan mendorong penerapan jeda politik untuk eks koruptor tersebut, bahkan hingga dua siklus pemilu. (Nur/P-2)
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved