Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 itu menguji Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 terhadap UUD 1945. Pasal tersebut mengatur persyaratan calon kepala daerah. Salah satunya ialah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Dalam persidangan, para pemohon ingin mendorong boleh saja calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri kembali. Namun, mereka harus melalui jeda minimal lima tahun.
Menurut pemohon, tidak adanya aturan pembatasan jangka waktu tertentu bagi narapidana kasus korupsi untuk maju dalam pemilu itu membuat perhelatan tersebut diikuti kembali oleh mantan napi kasus korupsi, dan mereka rawan kembali melakukan korupsi, seperti halnya kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
Hakim konstitusi Suhartoyo meminta pemohon untuk memberikan argumentasi apakah ada perbedaan mantan napi yang keluar langsung bisa mencalonkan dengan mantan napi yang harus menunggu lima tahun dulu untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah.
"Apakah nanti pemohon bisa memberikan gambaran apakah ada jaminan 5 tahun orang justru menjadi lebih baik," kata Suhartoyo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Hakim konstitusi Arief Hidayat yang memimpin persidangan juga meminta pemohon menyampaikan argumentasi mengapa mantan narapidana bisa terpilih dalam pilkada. Hal itu berkaitan dengan pendidikan politik di dalam masyarakat.
Selain itu, pemohon diminta untuk menjelaskan mengapa orang yang sudah dihukum karena kasus pidana korupsi kemudian saat menjabat kembali terjerumus dalam kasus yang serupa.
"Apakah ada kesalahan sistem rekrutmen pejabat publiknya? Tolong dikaitkan supaya kita mendapat gambaran yang komplet dari pemohon," ucap Arief.
Seusai sidang, kuasa hukum pemohon, Donal Fariz, menyampaikan bahwa pihaknya akan memperbaiki permohonan dan mendorong penerapan jeda politik untuk eks koruptor tersebut, bahkan hingga dua siklus pemilu. (Nur/P-2)
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Pemohon adalah WNI yang dituduh melakukan intervensi terhadap pejabat di badan pendapatan daerah
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved