Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH membatasi eks narapidana kasus korupsi untuk maju memperebutkan kursi kepala daerah sulit dilakukan di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pasalnya, tidak cukup waktu untuk merevisi Undang-Undang Pilkada yang memboleh-kan eks koruptor berlaga di pilkada.
"Begini, ini sama ketika kita membicarakan eks koruptor untuk nyaleg. Saya sudah bilang pasti ini akan susah karena UU-nya membolehkan," ujar anggota Komisi II DPR RI Zainudin Amali, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Amali mengatakan undang-undang yang digunakan untuk Pilkada 2020 masih Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Di situ masih dibolehkan. Sama seperti UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kemudian kita coba berimprovisasi membuat peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang berbeda dengan norma yang ada di UU. Begitu masuk ke MA dibatalkan lagi," ujar Amali.
Bila upaya yang sama lewat peraturan KPU dilakukan kembali untuk pilkada seperti untuk pemilu serentak 2019, ia yakin kondisinya akan sama. MA akan membatalkan karena bertentangan dengan undang-undang. "Jadi menurut saya kita agak dilema. Mau mengubah undang-undang waktunya sudah mepet, dan saya tidak yakin kalau kita mengubah satu pasal, kemudian hanya satu pasal itu. Pasti ada rembetannya lagi ke pasal lain."
Amali mengatakan hal yang paling mungkin dilakukan untuk Pilkada 2020 ialah dengan mengumumkan calon-calon yang merupakan mantan koruptor pada masyarakat. Publikasi harus dibuat seluas-luasnya agar masyarakat tidak memilih sosok eks koruptor.
Terbitkan Perppu
Wakil ketua Komisi II DPR Herman Khaeron menawarkan opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Kalau melihat waktu memang yang memungkinkan perppu. Pada waktu saat perppu itu diturunkan presiden tentu langsung berlaku. Nah perppu memang yang paling memungkinkan," ujarnya.
Senada dengan Amali, Herman mengatakan bila melalui revisi UU, waktu yang tersedia sudah tidak mencukupi. Itu karena masa jabatan DPR yang hampir habis dan proses Pilkada 2020 yang akan segera berjalan.
Herman menjelaskan tahapan pilkada serentak akan berlangsung pada 23 September 2020. Waktu mulai pendaftaran bakal calon kepala daerah ialah Maret 2020.
"Rasanya tidak akan cukup karena prolegnas dan prioritas juga baru akan ditetapkan pada 2020. Nah oleh karena itu kalau memang peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi tentu tinggal perppu dan kalaupun akan menyusun UU revisinya tentu ini revisinya akan dilakukan di periode yang akan datang," ujar Herman.
Di ajang Pemilu Legislatif 2019, KPU sempat menerbitkan PKPU yang melarang eks terpidana kasus korupsi mencalonkan diri menjadi calon anggota parlemen. Namun, peraturan tersebut digugat ke Mahkamah Agung dan MA memutuskan untuk membatalkan PKPU itu karena bertentangan dengan UU Pemilu.
KPU kemudian hanya bisa mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif yang pernah menjadi terpidana korupsi melalui laman daring KPU. (P-2)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Anggota Komisi III DPR Gus Falah Amru apresiasi penurunan angka kecelakaan Mudik 2026, namun ingatkan Polri agar terus berinovasi dan jangan cepat berpuas diri.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved