Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
LANGKAH membatasi eks narapidana kasus korupsi untuk maju memperebutkan kursi kepala daerah sulit dilakukan di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pasalnya, tidak cukup waktu untuk merevisi Undang-Undang Pilkada yang memboleh-kan eks koruptor berlaga di pilkada.
"Begini, ini sama ketika kita membicarakan eks koruptor untuk nyaleg. Saya sudah bilang pasti ini akan susah karena UU-nya membolehkan," ujar anggota Komisi II DPR RI Zainudin Amali, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Amali mengatakan undang-undang yang digunakan untuk Pilkada 2020 masih Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Di situ masih dibolehkan. Sama seperti UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kemudian kita coba berimprovisasi membuat peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang berbeda dengan norma yang ada di UU. Begitu masuk ke MA dibatalkan lagi," ujar Amali.
Bila upaya yang sama lewat peraturan KPU dilakukan kembali untuk pilkada seperti untuk pemilu serentak 2019, ia yakin kondisinya akan sama. MA akan membatalkan karena bertentangan dengan undang-undang. "Jadi menurut saya kita agak dilema. Mau mengubah undang-undang waktunya sudah mepet, dan saya tidak yakin kalau kita mengubah satu pasal, kemudian hanya satu pasal itu. Pasti ada rembetannya lagi ke pasal lain."
Amali mengatakan hal yang paling mungkin dilakukan untuk Pilkada 2020 ialah dengan mengumumkan calon-calon yang merupakan mantan koruptor pada masyarakat. Publikasi harus dibuat seluas-luasnya agar masyarakat tidak memilih sosok eks koruptor.
Terbitkan Perppu
Wakil ketua Komisi II DPR Herman Khaeron menawarkan opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Kalau melihat waktu memang yang memungkinkan perppu. Pada waktu saat perppu itu diturunkan presiden tentu langsung berlaku. Nah perppu memang yang paling memungkinkan," ujarnya.
Senada dengan Amali, Herman mengatakan bila melalui revisi UU, waktu yang tersedia sudah tidak mencukupi. Itu karena masa jabatan DPR yang hampir habis dan proses Pilkada 2020 yang akan segera berjalan.
Herman menjelaskan tahapan pilkada serentak akan berlangsung pada 23 September 2020. Waktu mulai pendaftaran bakal calon kepala daerah ialah Maret 2020.
"Rasanya tidak akan cukup karena prolegnas dan prioritas juga baru akan ditetapkan pada 2020. Nah oleh karena itu kalau memang peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi tentu tinggal perppu dan kalaupun akan menyusun UU revisinya tentu ini revisinya akan dilakukan di periode yang akan datang," ujar Herman.
Di ajang Pemilu Legislatif 2019, KPU sempat menerbitkan PKPU yang melarang eks terpidana kasus korupsi mencalonkan diri menjadi calon anggota parlemen. Namun, peraturan tersebut digugat ke Mahkamah Agung dan MA memutuskan untuk membatalkan PKPU itu karena bertentangan dengan UU Pemilu.
KPU kemudian hanya bisa mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif yang pernah menjadi terpidana korupsi melalui laman daring KPU. (P-2)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Presiden Prabowo ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Timwas DPR RI soroti rasio tak ideal tenaga medis haji Indonesia. Usul bangun RS Haji di Makkah demi layanan lebih maksimal bagi jemaah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved