Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Aturan larangan napi kasus korupsi maju ke pilkada sudah pernah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi
. Mereka yang terbukti cacat moril karena terlibat kejahatan korupsi harus mengubur mimpi menjadi calon pemimpin.
Meski mendapat penolakan dari berbagai pihak, KPU bergeming melarang mantan narapidana korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.
Jika memang aturan yang membolehkan eks koruptor maju pilkada hendak diubah, paling tidak diubah melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Bukan dengan peraturan KPU.
Alasannya, penyelenggara pesta demokrasi ini enggan berpolemik tentang isu tersebut karena bisa mengganggu tahapan pelaksanaan pesta demokrasi di 270 daerah.
Saat rapat bersama Presiden, KPU mengusulkan larangan itu. Kini, KPU justru terjebak pada waktu yang mendesak.
"KPU dan Bawaslu pernah ke NasDem dan sepakat menandatangani pakta integritas untuk tidak meloloskan eks napi koruptor."
"Apa memang enggak ada yang lain lagi? Tetapi undang-undangnya kalau siapapun boleh masuk di situ, ya silakan saja siapapun boleh menilai," kata Saut
"Urusan ada parpol yang mencalonkan mereka yang pernah jalani masa hukuman, kasus korupsi, kita kembalikan pada masyarakat, apakah dipilih atau tidak," terang dia.
Keputusan untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi dalam pilkada sepenuhnya harus datang dari komitmen partai dalam upaya pengentasan korupsi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menilai keputusan KPU tersebut adalah kemunduran.
Partai NasDem tetap menolak menggandeng eks koruptor untuk mencalonkan diri dalam pemilihan apapun.
Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan masyarakat untuk menggugat putusan MK yang membolehkan mantan narapidana menjadi calon kepala daerah tanpa jeda waktu.
MK memutus mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Komisi II DPR mengatakan putusan bersifat final dan harus dihormati. Masyarakat harus mengikuti aturan tersebut meski kontra dengan putusan tersebut.
"Beberapa poin yang diputuskan MK sudah terakomodir dalam PKPU. Tentu putusan MK semakin memperkuat PKPU pencalonan,"
Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie sebagai aturan yang adil dan tidak berlebihan.
Mantan narapidana tindak pidana korupsi bisa mencalonkan setelah lima tahun berstatus bebas perlu segera masuk Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan supaya tidak menimbulkan kisruh.
"Kita hormati dan kita cari orang yang memang punya rekam jejak yang sesuai harapan masysrakat. Saya rasa mekanisme di internal partai PDIP akan mengikuti keputusan MK tersebut."
PKS menilai bahwa keputusan MK tepat dengan mempertimbangkan penghormatan terhadap hak mantan napi
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved