Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERPIDANA kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, Raden Brotoseno mendapatkan putusan bebas bersyarat dari Lapas Cipinang pada 15 Februari 2020
Penerapan atas putusan MK pada PKPU pencalonan harus dalam rumusan hukum yang rinci supaya tidak menimbulkan polemik.
Setiap narapidana yang sudah menyelesaikan masa hukuman di penjara diasumsikan sudah berubah menjadi orang baik.
"NasDem sudah menjadi trigger dalam penerapan moral dalam seleksi kadidat di Pilkada."
PKS menilai bahwa keputusan MK tepat dengan mempertimbangkan penghormatan terhadap hak mantan napi
"Kita hormati dan kita cari orang yang memang punya rekam jejak yang sesuai harapan masysrakat. Saya rasa mekanisme di internal partai PDIP akan mengikuti keputusan MK tersebut."
Mantan narapidana tindak pidana korupsi bisa mencalonkan setelah lima tahun berstatus bebas perlu segera masuk Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan supaya tidak menimbulkan kisruh.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie sebagai aturan yang adil dan tidak berlebihan.
"Beberapa poin yang diputuskan MK sudah terakomodir dalam PKPU. Tentu putusan MK semakin memperkuat PKPU pencalonan,"
Komisi II DPR mengatakan putusan bersifat final dan harus dihormati. Masyarakat harus mengikuti aturan tersebut meski kontra dengan putusan tersebut.
MK memutus mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan masyarakat untuk menggugat putusan MK yang membolehkan mantan narapidana menjadi calon kepala daerah tanpa jeda waktu.
Partai NasDem tetap menolak menggandeng eks koruptor untuk mencalonkan diri dalam pemilihan apapun.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menilai keputusan KPU tersebut adalah kemunduran.
Keputusan untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi dalam pilkada sepenuhnya harus datang dari komitmen partai dalam upaya pengentasan korupsi.
"Urusan ada parpol yang mencalonkan mereka yang pernah jalani masa hukuman, kasus korupsi, kita kembalikan pada masyarakat, apakah dipilih atau tidak," terang dia.
"Apa memang enggak ada yang lain lagi? Tetapi undang-undangnya kalau siapapun boleh masuk di situ, ya silakan saja siapapun boleh menilai," kata Saut
"KPU dan Bawaslu pernah ke NasDem dan sepakat menandatangani pakta integritas untuk tidak meloloskan eks napi koruptor."
Saat rapat bersama Presiden, KPU mengusulkan larangan itu. Kini, KPU justru terjebak pada waktu yang mendesak.
Alasannya, penyelenggara pesta demokrasi ini enggan berpolemik tentang isu tersebut karena bisa mengganggu tahapan pelaksanaan pesta demokrasi di 270 daerah.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved