Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
MK memutus mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Menanggapi hal itu, Komisi II DPR mengatakan putusan bersifat final dan harus dihormati. Masyarakat harus mengikuti aturan tersebut meski kontra dengan putusan tersebut.
"Ini bukan soal setuju atau tidak. Tapi ini karena keputusan MK bunyinya seperti itu," ujar Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/12).
Baca juga: MK Izinkan Mantan Napi Korupsi Nyalon di Pilkada
Arief menegaskan putusan MK tidak dapat ditentang karena setara dengan undang-undang. Selain itu, pertimbangan dan syarat yang diberikan jelas, yakni tidak boleh melakukan korupsi berulang.
"Syaratnya jelas, tidak berulang-ulang kecuali berulang-ulang memang koruptor asli, maka pelajari delik soal korupsi secara luas supaya kita tahu korupsi itu seperti apa jadi dikasih jeda 5 tahun dan tidak berulang-ulang itu dibolehkan artinya itu menyangkut hak asasi manusia," ungkapnya.
Arief mengatakan, undang-undang putusan MK berlaku aktif dan tidak berlaku surut. Maka kewajiban partai selanjutnya ialah untuk menelusuri setiap rekam jejak calon.
"Putusan MK itu putusan positif sejak dibacakan dan dinyatakan tidak berlaku," tuturnya.(OL-5)
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved