Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK: Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada Sebuah Kemunduran

M. Iqbal Al Machmudi
09/12/2019 17:22
KPK: Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada Sebuah Kemunduran
Ketua KPK Agus Rahardjo(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merasa prihatin atas Peraturan KPU (PKPU) No Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada. Yang tidak melarang para mantan koruptor maju menjadi kepala daerah.

"Prihatin aja kalo orang pernah jadi koruptor atau terpidana dalam perjalanan kita tahu orang sebut mentalitas seperti apa kok masih dipertahankan mestinya tidak. Untuk pencalonan berikutnya mestinya dilarang, aturan itu harus konsisten," Kata Agus usai acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Oleh karena itu, menurut Agus untuk pencalonan kepala daerah 2020 mendatang harus melarang eks koruptor menjadi bakal calon. Bukan hanya eks koruptor, mantan pelaku yang terlibat narkotika, kejahatan seksual, dan extraordinary crime juga dilarang melenggang menjadi dewan.

Baca juga: Cegah Korupsi Semua Pihak Diminta Komit

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menilai keputusan KPU tersebut adalah kemunduran.

"Tetapi karena UU tidak larang secara tegas, saya pikir saya sangat meminta kepada Parpol masa mau mencalonkan lagi mantan napi. Kalaupun nanti ada yg mencalonkan KPU harus umumkan rekam jejak dari masing masing orang tersebut di setiap TPS," jelas Syarif.

Sebelumnya, dalam PKPU tersebut tidak melarang eks koruptor maju di Pilkada. Dalam Pasal 13A Ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2019 berbunyi Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Syarif juga mengapresiasi langkah Partai yang sudah menghimbau DPD dan DPC tak calonkan Eks Koruptor.

"Kalau menurut saya kalau ada Parpol yang mencalonkan mantan napi koruptor, menurut saya itu ndak pro antikorupsi. Itu juga akan melukai kader politik yang lain. Banyak yg tidak tersangkut kasus korupsi. kalau dia tidak tersangkut kasus korupsi, maka seharusnya banyak yang bisa dicalonkan," Tutupnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya