Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merasa prihatin atas Peraturan KPU (PKPU) No Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada. Yang tidak melarang para mantan koruptor maju menjadi kepala daerah.
"Prihatin aja kalo orang pernah jadi koruptor atau terpidana dalam perjalanan kita tahu orang sebut mentalitas seperti apa kok masih dipertahankan mestinya tidak. Untuk pencalonan berikutnya mestinya dilarang, aturan itu harus konsisten," Kata Agus usai acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Oleh karena itu, menurut Agus untuk pencalonan kepala daerah 2020 mendatang harus melarang eks koruptor menjadi bakal calon. Bukan hanya eks koruptor, mantan pelaku yang terlibat narkotika, kejahatan seksual, dan extraordinary crime juga dilarang melenggang menjadi dewan.
Baca juga: Cegah Korupsi Semua Pihak Diminta Komit
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menilai keputusan KPU tersebut adalah kemunduran.
"Tetapi karena UU tidak larang secara tegas, saya pikir saya sangat meminta kepada Parpol masa mau mencalonkan lagi mantan napi. Kalaupun nanti ada yg mencalonkan KPU harus umumkan rekam jejak dari masing masing orang tersebut di setiap TPS," jelas Syarif.
Sebelumnya, dalam PKPU tersebut tidak melarang eks koruptor maju di Pilkada. Dalam Pasal 13A Ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2019 berbunyi Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Syarif juga mengapresiasi langkah Partai yang sudah menghimbau DPD dan DPC tak calonkan Eks Koruptor.
"Kalau menurut saya kalau ada Parpol yang mencalonkan mantan napi koruptor, menurut saya itu ndak pro antikorupsi. Itu juga akan melukai kader politik yang lain. Banyak yg tidak tersangkut kasus korupsi. kalau dia tidak tersangkut kasus korupsi, maka seharusnya banyak yang bisa dicalonkan," Tutupnya. (OL-4)
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved