Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JEDA 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk maju kembali sebagai calon kepala daerah dinilai adil dan tidak berlebihan.
Aturan itu efektif untuk menekan angka korupsi.
"Saya rasa itu fair, tidak berlebihan tapi juga tidak sekadar begitu selesai dari penjara langsung mencalonkan lagi. Jadi masih ada tenggang waktu," jelas Ketua MK 2003-2008 Jimly Asshiddiqie.
Menurut Jimly, setiap napi yang sudah menyelesaikan masa hukuman diasumsikan sudah berubah menjadi orang baik. Namun, karena sikap antikorupsi harus menjadi semangat semua pihak, mantan napi korupsi diharuskan melewatkan jeda 5 tahun.
Selain itu juga ditambah syarat agar mantan napi bersikap jujur dengan mengumumkan ke publik terkait statusnya sebagai mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sehingga rakyat tidak dibohongi. Hal itu sebagai perwujudan dari prinsip transparansi.
"Itu pun ditambah syarat secara terbuka mengumumkan bahwa dia mantan terpidana korupsi, sehingga rakyat memilih sudah tahu. Jangan dibohongin. Itu intinya. Jadi ada prinsip transparansi," imbuhnya.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar yang juga Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menghormati putusan MK. Kemendagri pun menyerahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut melalui peraturan KPU (PKPU) tetang Pencalonan.
"Itu keputusan final dan mengikat. Kami di Kemendagri menghormati putusan itu," katanya.
Kemendagri mempersilakan penyelenggara pemilu untuk segera menyesuaikan ptusan MK tersebut dalam PKPU terkait penyelenggaraan Pilkada 2020. Pasalnya, ketentuan itu sudah final dan mengikat sehingga harus dijalankan seluruh pihak termasuk KPU.
Menghormati
PKS pun menghormati dan mendukung keputusan MK itu. Hal itu disampaikan juru bicara PKS Ahmad Fathul Bari. Menurut Bari, PKS berkomitmen untuk mengusung calon-calon pemimpin yang memiki kapasitas dan rekam jejak yang baik.
PKS berpandangan kepala daerah bukan hanya sebatas administrator, melainkan juga harus menjadi teladan bagi masyarakat. "Kami sejalan dengan pertimbangan MK yang menyatakan bahwa hal tersebut sangat fundamental.
Sebelumnya, MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7.
Karena adanya keinginan untuk ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Karena MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal itu menjadi berubah. Setidaknya, terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni; seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah jika yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara. (Cah/Mal/P-1)
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved