Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi Dinilai Tidak Berlebihan

Abdillah Muhammad Marzuqi
12/12/2019 14:56
Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi Dinilai Tidak Berlebihan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.( ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

JEDA 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk maju kembali sebagai calon kepala daerah dinilai Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie sebagai aturan yang adil dan tidak berlebihan.

"Saya rasa itu fair, tidak berlebihan tapi juga tidak sekedar begitu selesai dari penjara langsung mencalonkan lagi. Jadi masih ada tenggang waktu," terang Jimly saat ditemui usai menjadi narasumber dalam Semiloka Nasional bertajuk Refleksi Implementasi Mediasi di Indonesia di Hotel Sultan, Kamis (12/12).

Ia juga menilai bahwa aturan tersebut efektif untuk menekan angka korupsi.

Jimly mengungkapkan bahwa setiap napi yang sudah menyelesaikan masa hukuman diasumsikan sudah berubah menjadi orang baik. Namun karena sikap antikorupsi harus menjadi semangat semua pihak, maka diharuskan mantan napi korupsi harus melewatkan jeda 5 tahun.

Selain itu juga ditambah syarat agar mantan napi bersikap jujur dengan mengumumkan ke publik terkait statusnya sebagai mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sehingga rakyat tidak dibohongi. Menurut Jimly, hal itu sebagai perwujudan dari prinsip transparansi.

"Itupun ditambah syarat secara terbuka mengumumkan bahwa dia mantan terpidana korupsi, sehingga rakyat memilih sudah sudah sudah tahu. Jangan dibohongin. Itu intinya. Jadi ada prinsip transparansi," tegasnya. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya