Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JEDA 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk maju kembali sebagai calon kepala daerah dinilai Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie sebagai aturan yang adil dan tidak berlebihan.
"Saya rasa itu fair, tidak berlebihan tapi juga tidak sekedar begitu selesai dari penjara langsung mencalonkan lagi. Jadi masih ada tenggang waktu," terang Jimly saat ditemui usai menjadi narasumber dalam Semiloka Nasional bertajuk Refleksi Implementasi Mediasi di Indonesia di Hotel Sultan, Kamis (12/12).
Ia juga menilai bahwa aturan tersebut efektif untuk menekan angka korupsi.
Jimly mengungkapkan bahwa setiap napi yang sudah menyelesaikan masa hukuman diasumsikan sudah berubah menjadi orang baik. Namun karena sikap antikorupsi harus menjadi semangat semua pihak, maka diharuskan mantan napi korupsi harus melewatkan jeda 5 tahun.
Selain itu juga ditambah syarat agar mantan napi bersikap jujur dengan mengumumkan ke publik terkait statusnya sebagai mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sehingga rakyat tidak dibohongi. Menurut Jimly, hal itu sebagai perwujudan dari prinsip transparansi.
"Itupun ditambah syarat secara terbuka mengumumkan bahwa dia mantan terpidana korupsi, sehingga rakyat memilih sudah sudah sudah tahu. Jangan dibohongin. Itu intinya. Jadi ada prinsip transparansi," tegasnya. (OL-09)
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved