Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mantan Penyidik KPK Brotoseno Bebas Bersyarat

Emir Chairullah
02/9/2020 14:15
Mantan Penyidik KPK Brotoseno Bebas Bersyarat
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Btoroseno, terpidana kasus korupsi dapat bebas bersyarat.(Antara)

TERPIDANA kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, Raden Brotoseno mendapatkan putusan bebas bersyarat dari Lapas Cipinang pada 15 Februari 2020. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menerima remisi atau potongan masa pembinaan selama 13 bulan 25 hari.

"Brotoseno memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.3/2018,” kata Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangan persnya, Rabu (2/9).

Lebih lanjut Rika menjelaskan, Brotoseno bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06/2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

"Yang bersangkutan juga sudah membayar pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan," ungkapnya.

Disebutkan bahwa Brotoseno ditahan sejak 18 November 2018 di Lapas Kelas I Cipinang atas kasus korupsi atau melanggar pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. "Karena itu selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai klien Pemasyarakatan,” jelasnya.

Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai terbukti salah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia pun dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan. (OL-13)

Baca Juga:



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya