Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PARTAI NasDem Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait batas waktu mantan narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Tanpa itupun, Partai NasDem telah menerapkan standar norma sehingga tidak mengusung kandidat yang memiliki catatan hukum buruk.
"Kita mengapresiasi putusan MK karena kita negara hukum. Jauh sebelum itu NasDem menerapkan standar etik yang tinggi dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh menginstruksikan itu sehingga menjadi satu-satunya parpol yang tidak mengusung kandidat mantan korupsi, narkoba, seksual dan teroris," ujar Ketua DPP NasDem Willy Aditya kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).
Ia mengatakan, NasDem menginginkan standar demokrasi meningkat dan kepercayaan publik terhadap partai pulih. Untuk itu, NasDem memegang dan menjalankan komitmen restorasi yang salah satunya standar moral dan etik.
"NasDem selalu memastikan kadidat yang diusung memiliki integritas dan kalau harus bersama-sama dengan partai lain pun kita tetap mengutamakan itu," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, NasDem telah berjuang memperbaiki mutu demokrasi. Kemudian putusan MK tersebut menjadi penguat dari sikap politik NasDem dalam menyajikan pemimpin yang bersih kepada masyarakat.
"NasDem sudah menjadi trigger dalam penerapan moral dalam seleksi kadidat di Pilkada dan bahkan saat Bawaslu menginisiasi penandatanganan pakta integritas NasDem menjadi partai pertama mengikutinya. Walaupun akhirnya Bawaslu sendiri yang mengabaikannya. Kemudian kita semua tahu bahwa NasDem juga menjadi pionir menerapkan politik tanpa mahar," pungkasnya. (X-15)
Baca juga: Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi Dinilai Tidak Berlebihan
Baca juga: PDIP Berpedoman pada Putusan MK soal Eks Napi Korupsi
Baca juga: Kemendagri Minta KPU Segera Sesuaikan PKPU dengan Putusan MK
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved