Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gerindra Nilai Perppu Pilkada Tidak Mendesak

Putri Rosmalia Octaviyani
09/12/2019 15:27
Gerindra Nilai Perppu Pilkada Tidak Mendesak
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani(Dok.MI)

PARTAI Gerindra menilai usul penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pelarangan mantan napi korupsi di pilkada bukan hal yang mendesak. Aturan tersebut dinilai lebih tepat ditetapkan dalam aturan terkait pilkada, seperti peraturan KPU.

"Saya kira ini kan persoalan yang menyangkut tentang penyelenggaraan pilkada, biarlah ini menjadi domain pilkada. Saya kira tidak terlalu urgen saya kira," ujar Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, di gedung DPR, Jakarta, Senin, (9/12).

Wakil ketua MPR tersebut mengatakan, keputusan untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi dalam pilkada sepenuhnya harus datang dari komitmen partai dalam upaya pengentasan korupsi. Namun, ia mengakui memang hal itu kerap tidak mudah dilakukan.

Baca juga: NasDem Sayangkan Eks Koruptor Bisa Nyaleg di PKPU

"Persoalannya kadang di dalam pilkada itu ada persoalan-persoalan hal yang juga kadang menjadi ruwet karena tidak ada tokoh yang kemudian dianggap serius sehingga pilihannya menjadi sempit. Itu yang juga di beberapa tempat terjadi," ujar Muzani.

Seperti diketahui, KPU akhirnya merampungkan aturan mengenai pemilihan kepala daerah melalui PKPU No 18 Tahun 2019. Usulan KPU yang ingin melarang mantan napi korupsi dalam pemilihan akhirnya masuk. Namun, bunyinya tidak tegas. Padahal, sebelumnya KPU tampak ngotot meloloskan larangan tsb secara eksplisit.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya