Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PARTAI Gerindra menilai usul penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pelarangan mantan napi korupsi di pilkada bukan hal yang mendesak. Aturan tersebut dinilai lebih tepat ditetapkan dalam aturan terkait pilkada, seperti peraturan KPU.
"Saya kira ini kan persoalan yang menyangkut tentang penyelenggaraan pilkada, biarlah ini menjadi domain pilkada. Saya kira tidak terlalu urgen saya kira," ujar Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, di gedung DPR, Jakarta, Senin, (9/12).
Wakil ketua MPR tersebut mengatakan, keputusan untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi dalam pilkada sepenuhnya harus datang dari komitmen partai dalam upaya pengentasan korupsi. Namun, ia mengakui memang hal itu kerap tidak mudah dilakukan.
Baca juga: NasDem Sayangkan Eks Koruptor Bisa Nyaleg di PKPU
"Persoalannya kadang di dalam pilkada itu ada persoalan-persoalan hal yang juga kadang menjadi ruwet karena tidak ada tokoh yang kemudian dianggap serius sehingga pilihannya menjadi sempit. Itu yang juga di beberapa tempat terjadi," ujar Muzani.
Seperti diketahui, KPU akhirnya merampungkan aturan mengenai pemilihan kepala daerah melalui PKPU No 18 Tahun 2019. Usulan KPU yang ingin melarang mantan napi korupsi dalam pemilihan akhirnya masuk. Namun, bunyinya tidak tegas. Padahal, sebelumnya KPU tampak ngotot meloloskan larangan tsb secara eksplisit.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved