Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PDIP Berpedoman pada Putusan MK soal Eks Napi Korupsi

Cahya Mulyana
12/12/2019 16:40
PDIP Berpedoman pada Putusan MK soal Eks Napi Korupsi
Puan Maharani(MI/ Ramdani)

KETUA DPP PDIP Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.

"Kita harusnya menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh MK. Untuk pilkada ke depan ini, bukan hanya pilkada ke depan, pilkada yang akan datang itu tentu saja artinya semua partai politik harus melihat rekam jejak calon-calonnya apakah kemudian sudah melewati jeda lima tahun terkait hal-hal yang seperti itu," terang Puan usai menghadiri rapat Fraksy PDIP, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12).

Kemarin, MK mengabulkan permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi dan Indonesia Corruption Watch yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) Huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Eks narapidana korupsi dapat mendaftar menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah lima tahun setelah menjalani masa pidana.

 

Baca juga: Tepis Bangun Dinasti Politik, Jokowi : Hak Pilih di Tangan Rakyat

 

Menurut Puan, PDIP akan menjalankan putusan MK untuk menyeleksi calon kepala daerah di Pilkada 2020. Selain mantan narapidana korupsi, pihaknya juga akan mengikuti ketentuan lain yang sudah digariskan MK.

"Kan ini bukan hanya untuk terpidana korupsi saja, tapi juga terpidana lainnya. Ya kita hormati keputusan MK," terangnya.

Ia mengatakan, partainya akan mencari kandidat kepala daerah yang terbebas dari catatan hukum. "Kita hormati dan kita cari orang yang memang punya rekam jejak yang sesuai harapan masysrakat. Saya rasa mekanisme di internal partai PDIP akan mengikuti keputusan MK tersebut," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya