Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPP PDIP Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.
"Kita harusnya menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh MK. Untuk pilkada ke depan ini, bukan hanya pilkada ke depan, pilkada yang akan datang itu tentu saja artinya semua partai politik harus melihat rekam jejak calon-calonnya apakah kemudian sudah melewati jeda lima tahun terkait hal-hal yang seperti itu," terang Puan usai menghadiri rapat Fraksy PDIP, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12).
Kemarin, MK mengabulkan permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi dan Indonesia Corruption Watch yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) Huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Eks narapidana korupsi dapat mendaftar menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah lima tahun setelah menjalani masa pidana.
Baca juga: Tepis Bangun Dinasti Politik, Jokowi : Hak Pilih di Tangan Rakyat
Menurut Puan, PDIP akan menjalankan putusan MK untuk menyeleksi calon kepala daerah di Pilkada 2020. Selain mantan narapidana korupsi, pihaknya juga akan mengikuti ketentuan lain yang sudah digariskan MK.
"Kan ini bukan hanya untuk terpidana korupsi saja, tapi juga terpidana lainnya. Ya kita hormati keputusan MK," terangnya.
Ia mengatakan, partainya akan mencari kandidat kepala daerah yang terbebas dari catatan hukum. "Kita hormati dan kita cari orang yang memang punya rekam jejak yang sesuai harapan masysrakat. Saya rasa mekanisme di internal partai PDIP akan mengikuti keputusan MK tersebut," pungkasnya. (OL-8)
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendorong integrasi antarmoda dan kesetaraan akses transportasi publik untuk menekan ketergantungan kendaraan pribadi.
Profil Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5 dan presiden perempuan pertama Indonesia, menelusuri perjalanan politik, kebijakan, dan warisan kepemimpinannya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas jangkauan distribusi bantuan bagi para korban
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved