Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan publik menggugat Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015. Pasalnya, putusan itu membuat eks koruptor boleh menjadi calon kepala daerah.
“Kalau mau menggugat, ya gugat putusan MK itu. Jangan PKPU (peraturan Komisi Pemilihan Umum),” kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 menganulir Putusan MK Nomor 4 Tahun 2009. Dalam putusan tersebut, MK mengizinkan mantan terpidana kasus korupsi untuk maju menjadi calon kepala daerah tanpa jeda waktu. Adapun Putusan MK Nomor 4 Tahun 2009 mengatur eks terpidana korupsi harus melewati jeda lima tahun setelah bebas baru bisa menjadi calon kepala daerah atau calon anggota legislatif.
Mahfud menilai PKPU hanya mengadopsi aturan yang lebih tinggi, yakni putusan MK.
“Ya memang putusan MK-nya begitu.”
Dia tidak mempersoalkan kasus eks koruptor yang kembali korup setelah menang pilkada. Misalnya, Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Bupati Kudus periode 2003-2008 itu pernah divonis bersalah atas perkara korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan tahun anggaran 2004-2005. Tamzil terpilih lagi menjadi Bupati Kudus periode 2018-2023, tapi kembali berurusan dengan KPK.
“Itu soal lain. Itu kasus, bukan peraturan. Kalau PKPU itu kan peraturan,” tegasnya.
Berkenaan dengan hal itu, KPU memastikan akan mengeluarkan berbagai jurus untuk menghadang mantan napi korupsi maju dalam Pilkada 2020. Meski tidak melarang, KPU akan menggelar sosialisasi masif agar menjadi pertimbangan masyarakat saat menentukan pilihan.
“Kami sudah mengatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tepatnya Pasal 103A yang berisi ketentuan KPU provinsi, kabupeten/kota, serta KIP Aceh menyosialisasikan di akun resmi dan media sosial perihal status calon kepala daerah yang memiliki track record mantan terpidana korupsi,” papar komisioner KPU RI Evi Novida Ginting.
Tidak ada kompromi
Partai NasDem untuk kesekian kalinya menegakan bahwa tidak akan mengusung eks koruptor sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2020. NasDem tak akan berkompromi kepada eks koruptor. “Bagi NasDem, itu (eks koruptor) enggak usah dicalonkan dan enggak usah didiskusikan,” ucap Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali.
NasDem, kata dia, menginginkan calon kepala daerah yang bersih dan menolak eks koruptor meski aturan perundangan tidak melarangnya. “Memang secara hukum mereka memenuhi syarat untuk mencalonkan selama tidak dicabut hak politiknya. Namun, bagi NasDem itu sudah standar partai (tidak mencalonkan eks koruptor),” ujar Ali.
Sikap partainya itu bukan untuk membangkang terhadap undang-undang, tetapi sebagai langkah konkret melawan kejahatan korupsi. “Eks koruptor punya hak yang sama dalam berpolitik. Eks koruptor bukannya sesuatu yang tercela, tapi itu standar kita (tidak mencalonkan eks koruptor dalam pemilu dan pilkada) sehingga enggak bisa didiskusikan lagi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Partai Gerindra menilai usul penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang larangan mantan napi korupsi ikut pilkada bukan hal yang mendesak. “Itu lebih tepat ditetapkan dalam aturan terkait pilkada, seperti PKPU,” ucap Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. (Pro/P-3)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved