Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Masyarakat Dipersilakan Gugat MK

Cahya Mulyana
10/12/2019 09:10
Masyarakat Dipersilakan Gugat MK
Menko Polhukam, Mahfud MD.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Koordinator Bidang Po­­litik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan publik menggu­gat Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015. ­Pa­­salnya, putusan itu membuat eks koruptor bo­leh menjadi calon kepala daerah.

“Kalau mau menggugat, ya gugat putusan MK itu. Ja­ngan PKPU (peraturan Komisi Pemilihan Umum),” kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 ­menganulir Putusan MK Nomor 4 Tahun 2009. Dalam putusan tersebut, MK mengizinkan mantan terpidana kasus korupsi untuk maju menjadi calon kepala daerah tanpa jeda waktu. Adapun Putusan MK Nomor 4 Tahun 2009 mengatur eks terpidana korupsi harus melewati jeda lima tahun setelah bebas baru bisa menjadi calon kepala daerah atau calon anggota legislatif.

Mahfud menilai PKPU hanya mengadopsi aturan yang lebih tinggi, yakni putusan MK.

“Ya memang putusan MK-nya begitu.”

Dia tidak mempersoalkan kasus eks ­korup­tor yang kembali korup setelah menang pil­kada. Misalnya, Bupati Kudus Muhammad Tam­zil. Bupati Kudus periode 2003-2008 itu per­nah divonis bersalah atas perkara korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan tahun anggaran 2004-2005. Tam­zil terpilih lagi menjadi Bupati Kudus periode 2018-2023, tapi kembali berurusan dengan KPK.

“Itu soal lain. Itu kasus, bukan per­aturan. Kalau PKPU itu kan peraturan,” tegasnya.

Berkenaan dengan hal itu, KPU memastikan akan mengeluarkan berbagai jurus untuk meng­­hadang mantan napi korupsi maju dalam Pilkada 2020. Meski tidak melarang, KPU akan menggelar sosialisasi masif agar menjadi pertimbangan masyarakat saat menentukan pilihan.

“Kami sudah mengatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tepatnya Pasal 103A yang berisi ketentuan KPU provinsi, kabupeten/kota, serta KIP Aceh menyosialisasikan di akun resmi dan media sosial perihal status calon kepala daerah yang memiliki track record mantan terpidana korupsi,” papar komisioner KPU RI Evi Novida Ginting.

 

Tidak ada kompromi

Partai NasDem untuk kesekian kalinya me­ne­gakan bahwa tidak akan mengusung eks koruptor sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2020. NasDem tak akan berkompromi kepada eks koruptor.  “Bagi NasDem, itu (eks koruptor) enggak usah dicalonkan dan enggak usah ­didiskusikan,” ucap Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali.

NasDem, kata dia, menginginkan calon ke­­pala daerah yang bersih dan menolak eks ko­ruptor meski aturan perundangan tidak melarangnya. “Memang secara hukum mereka memenuhi syarat untuk mencalonkan selama tidak dica­but hak politiknya. Namun, bagi NasDem itu sudah standar partai (tidak mencalonkan eks koruptor),” ujar Ali.

Sikap partainya itu bukan untuk membangkang terhadap undang-undang, tetapi sebagai langkah konkret melawan kejahatan korupsi. “Eks koruptor punya hak yang sama dalam ber­­politik. Eks koruptor bukannya sesuatu yang tercela, tapi itu standar kita (tidak men­ca­lonkan eks koruptor dalam pemilu dan pilkada) sehingga enggak bisa didiskusikan lagi,” imbuhnya.

Di sisi lain, Partai Gerindra menilai usul pe­nerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang larangan man­tan napi korupsi ikut pilkada bukan hal yang mendesak. “Itu lebih tepat ditetapkan dalam aturan terkait pilkada, seperti PKPU,” ucap Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. (Pro/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya