Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PARTAI NasDem menyayangkan eks koruptor bisa mencalonkan diri jadi anggota legislatif dalam peraturan komisi pemberantasan korupsi (PKPU) yang baru. KPU dinilai telah menjilat ludah sendiri.
"KPU dan Bawaslu pernah ke NasDem dan sepakat menandatangani pakta integritas untuk tidak meloloskan eks napi koruptor," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali di Hotel Bahalap, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu, (7/12).
Peraturan itu tertuang dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ali mengatakan partainya kecewa dengan peraturan tersebut. Menurutnya pakta integritas yang telah dibuat sebelumnya menjadi sia-sia.
Meski demikian, NasDem tidak ingin mencampuri keputusan KPU karena itu merupakan hak dan kewenangan KPU.
Baca juga : KPU Izinkan Mantan Koruptor Maju Pilkada
"KPU itu sudah betul, orang habis dipidana sudah laksanakan hukuman, maka dia punya hak sama dengan warga negara lain," ujar Ali.
Namun dia menyatakan Partainya tidak akan mau mengusung eks koruptor sebagai calon. Meski sudah dilegalkan, Ali menyebut pakta integritas terkait larangan eks koruptor nyalon sudah mendarah daging di NasDem.
"Bagi NasDem kita ada standar internal yaitu siapapun yang terlibat korupsi tidak akan dicalonkan dalam pemilu apapun," tutur Ali.
Sikap itu tidak bisa diganggu gugat. Ali menegaskan tidak ada intervensi bagi siapapun terkait larangan mencalon bagi eks koruptor untuk NasDem.
"Diatur atau tidak diatur itu sudah pakem yang kita lakukan oleh kita sejak dulu," tegasnya. (medcom.id/Ol-7)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved