Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

NasDem Sayangkan Eks Koruptor Bisa Nyaleg di PKPU

Candra Yuri Nuralam
07/12/2019 09:15
NasDem Sayangkan Eks Koruptor Bisa Nyaleg di PKPU
Wakil Ketua Umu Partai NasDem Ahmad Ali(MI/M. Irfan)

PARTAI NasDem menyayangkan eks koruptor bisa mencalonkan diri jadi anggota legislatif dalam peraturan komisi pemberantasan korupsi (PKPU) yang baru. KPU dinilai telah menjilat ludah sendiri.

"KPU dan Bawaslu pernah ke NasDem dan sepakat menandatangani pakta integritas untuk tidak meloloskan eks napi koruptor," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali di Hotel Bahalap, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu, (7/12).

Peraturan itu tertuang dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ali mengatakan partainya kecewa dengan peraturan tersebut. Menurutnya pakta integritas yang telah dibuat sebelumnya menjadi sia-sia.

Meski demikian, NasDem tidak ingin mencampuri keputusan KPU karena itu merupakan hak dan kewenangan KPU.

Baca juga : KPU Izinkan Mantan Koruptor Maju Pilkada

"KPU itu sudah betul, orang habis dipidana sudah laksanakan hukuman, maka dia punya hak sama dengan warga negara lain," ujar Ali.

Namun dia menyatakan Partainya tidak akan mau mengusung eks koruptor sebagai calon. Meski sudah dilegalkan, Ali menyebut pakta integritas terkait larangan eks koruptor nyalon sudah mendarah daging di NasDem.

"Bagi NasDem kita ada standar internal yaitu siapapun yang terlibat korupsi tidak akan dicalonkan dalam pemilu apapun," tutur Ali.

Sikap itu tidak bisa diganggu gugat. Ali menegaskan tidak ada intervensi bagi siapapun terkait larangan mencalon bagi eks koruptor untuk NasDem.

"Diatur atau tidak diatur itu sudah pakem yang kita lakukan oleh kita sejak dulu," tegasnya. (medcom.id/Ol-7)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya