Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang merisaukan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru. Lantaran eks terpidana korupsi bisa mengikuti Pilkada 2020.
"Apa memang enggak ada yang lain lagi? Tetapi undang-undangnya kalau siapapun boleh masuk di situ, ya silakan saja siapapun boleh menilai," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Terlepas dari aturan itu, dia mengingatkan tanggung jawab partai politik terkait kaderisasi dan pencalonan. Saut menekankan pentingnya Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dalam partai
"Itu yang kita sebut SIPP, Anda harus jelas, rekrutmennya gimana, kaderisasi gimana, itu isu pencegahannya," kata Saut.
Dia juga mengkritisi KPU karena penyelenggara pemilu seharusnya lebih teliti dalam membuat beleid. Mengingat masyarakat lebih jeli saat ini. Saut meyakini mereka sudah cerdas memandang politik di Indonesia.
Baca juga : KPU Gagal Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada
"Track record yang jelas aja kadang terjadi sesuatu, apalagi yang tidak jelas," kata Saut.
KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Pasal 44 PKPU menjelaskan tak ada lagi larangan bagi mantan napi terpidana korupsi untuk maju. Sebab isi pasal tersebut masih sama dengan PKPU Nomor 7 tahun 2017 dengan larangan untuk terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
KPU hanya memberi imbauan, bukan larangan, pada eks terpidana korupsi. Hal itu tertuang dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 UU Nomor 18 Tahun 2019.
"(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi," demikian bunyi pasal tersebut.
"(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi," demikian lanjutan dari pasal tersebut. (Medcom.id/Ol-7)
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
Pengumuman daftar caleg eks koruptor merupakan cara memberi informasi pada masyarakat terkait rekam jejak
"Bagus dong, artinya apa, supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih."
PARTAI NasDem mendukung penuh upaya Komisi Pemilihan Umum untuk mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan napi korupsi.
Ada 49 calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang berstatus mantan narapidana korupsi.
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved