Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Kata KPK soal Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada

M Sholahadhin Azhar
07/12/2019 09:30
Ini Kata KPK soal Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang(Mi/Ardi Teristi Hardi)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang merisaukan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru. Lantaran eks terpidana korupsi bisa mengikuti Pilkada 2020.

"Apa memang enggak ada yang lain lagi? Tetapi undang-undangnya kalau siapapun boleh masuk di situ, ya silakan saja siapapun boleh menilai," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

Terlepas dari aturan itu, dia mengingatkan tanggung jawab partai politik terkait kaderisasi dan pencalonan. Saut menekankan pentingnya Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dalam partai

"Itu yang kita sebut SIPP, Anda harus jelas, rekrutmennya gimana, kaderisasi gimana, itu isu pencegahannya," kata Saut.

Dia juga mengkritisi KPU karena penyelenggara pemilu seharusnya lebih teliti dalam membuat beleid. Mengingat masyarakat lebih jeli saat ini. Saut meyakini mereka sudah cerdas memandang politik di Indonesia.

Baca juga : KPU Gagal Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada

"Track record yang jelas aja kadang terjadi sesuatu, apalagi yang tidak jelas," kata Saut.

KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Pasal 44 PKPU menjelaskan tak ada lagi larangan bagi mantan napi terpidana korupsi untuk maju. Sebab isi pasal tersebut masih sama dengan PKPU Nomor 7 tahun 2017 dengan larangan untuk terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

KPU hanya memberi imbauan, bukan larangan, pada eks terpidana korupsi. Hal itu tertuang dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 UU Nomor 18 Tahun 2019.

"(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi," demikian bunyi pasal tersebut.

"(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi," demikian lanjutan dari pasal tersebut. (Medcom.id/Ol-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya