Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang merisaukan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru. Lantaran eks terpidana korupsi bisa mengikuti Pilkada 2020.
"Apa memang enggak ada yang lain lagi? Tetapi undang-undangnya kalau siapapun boleh masuk di situ, ya silakan saja siapapun boleh menilai," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Terlepas dari aturan itu, dia mengingatkan tanggung jawab partai politik terkait kaderisasi dan pencalonan. Saut menekankan pentingnya Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dalam partai
"Itu yang kita sebut SIPP, Anda harus jelas, rekrutmennya gimana, kaderisasi gimana, itu isu pencegahannya," kata Saut.
Dia juga mengkritisi KPU karena penyelenggara pemilu seharusnya lebih teliti dalam membuat beleid. Mengingat masyarakat lebih jeli saat ini. Saut meyakini mereka sudah cerdas memandang politik di Indonesia.
Baca juga : KPU Gagal Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada
"Track record yang jelas aja kadang terjadi sesuatu, apalagi yang tidak jelas," kata Saut.
KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Pasal 44 PKPU menjelaskan tak ada lagi larangan bagi mantan napi terpidana korupsi untuk maju. Sebab isi pasal tersebut masih sama dengan PKPU Nomor 7 tahun 2017 dengan larangan untuk terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
KPU hanya memberi imbauan, bukan larangan, pada eks terpidana korupsi. Hal itu tertuang dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 UU Nomor 18 Tahun 2019.
"(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi," demikian bunyi pasal tersebut.
"(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi," demikian lanjutan dari pasal tersebut. (Medcom.id/Ol-7)
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved