Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemilihan Umum RI menyatakan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan dalam Pilkada 2020 tengah diubah untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal syarat bagi mantan narapidana. Proses perubahan sedang dalam tahap pengkajian tim hukum dan segera diterbitkan.
"Kami masih melakukan kajian atas putusan MK untuk proses penyesuaian dengan syarat calon dalam PKPU pencalonan. Semoga segera tuntas, dan seusai itu kita terbitkan," ungkap komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurutnya, pengkajian putusan MK bertujuan memasukkan syarat calon berdasarkan perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf g tentang jeda waktu 5 tahun bagi eks narapidana kasus korupsi untuk bisa mencalonkan diri dalam pilkada.
Kajian tersebut, kata dia, penting karena penerapan atas putusan MK pada PKPU pencalonan harus dalam rumusan hukum yang rinci supaya tidak menimbulkan polemik.
"Ini sedang dalam legal drafting oleh tim hukum untuk penyusunan ulang syarat calon di PKPU. Ini tidak akan lama, tapi tetap dilakukan dengan kejelian," pungkasnya.
Di kesempatan berbeda, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifudin mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi Pilkada 2020. Pasalnya, tahapan pemilihan kepala daerah sudah dimulai dan pemilihan serentak yang berlangsung 23 September 2020 dapat berlangsung lancar.
Masyarakat, imbuhnya, bisa menjadi mitra Bawaslu untuk menjelaskan mengenai aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pemilu maupun pemilih. Masyarakat diharapkan bisa menjelaskan kepada pengawas terkait dengan adanya praktik politik uang dalam setiap gelaran pesta demokrasi. Pemberi ataupun penerima uang bisa dikenai sanksi pidana.
"Sebaiknya jangan ada transaksi dalam bentuk apa pun ketika ingin menggunakan hak suara di TPS (tempat pemungutan suara). Peran Bawaslu dalam memberantas politik uang akan semakin kuat jika dibantu oleh masyarakat," tukasnya.
Majelis Hakim MK pada 11 Desember lalu mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Putusan itu mengatur mantan napi boleh ikut pilkada setelah lima tahun lepas dari pidana pokok. (Cah/P-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved