Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

ICW Desak KPU Akomodir Putusan Mahkamah Konstitusi

Cahya Mulyana
12/12/2019 15:03
ICW Desak KPU Akomodir Putusan Mahkamah Konstitusi
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz(MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan calon kepala daerah sesuai Pasal 7 Ayat 2 huruf g Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Mantan narapidana tindak pidana korupsi bisa mencalonkan setelah lima tahun berstatus bebas perlu segera masuk Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan supaya tidak menimbulkan kisruh.

"KPU segera melakukan revisi atas PKPU. Hal itu harus segera dilakukan mengingat tahapan pencalonan kepala daerah sudah akan dilakukan," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).

Menurut Donal, putusan MK ihwal mantan narapidana korupsi harus masuk persyaratan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2020. KPU berkewajiban memberikan kepastian hukum termasuk saat ada norma baru.

Polemik hukum bakal mencuat manakala KPU mengabaikan untuk mengakomodir putusan MK dan mantan narapidana rasuah maju dalam kontestasi yang akan digelar 2020 di 270 daerah.

"Sehingga revisi tersebut penting untuk menghilangkan polemik hukum yang terjadi manakala calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana mencalonkan diri kembali," pungkas Donal.

Menyangkut hal itu, Komisoner KPU Evi Novida Ginting Manik mengaku pihaknya tengah mengkaji putusan MK untuk nantiu menjadi tambahan dalam syarat calon kepala daerah untuk Pilkada 2020. Terlebih, KPU telah membuat batasan untuk mantan narapidana yang ingin maju di pilkada tahun depan.

"Beberapa poin yang diputuskan MK sudah terakomodir dalam PKPU tentang Pencalonan dan putusan MK semakin memperkuatnya. Putusan MK akan dimasukkan dalam revisi PKPU yang segera akan dilakukan oleh KPU," terangnya.

Menurut Evi, KPU mendapatkan empat ketentuan ihwal syarat calon kepala daerah dsri putusan MK yang salah satu pemohonnya adalah ICW.

Pertama, mantan terpidana yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Terkait ketentuan pertama itu, kata dia, dikecualikan bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

"Kemudian mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Hal lain yakni bukan mantan napi sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," ujar Evi.

Terkahir mengenai ketentuan bagi mantan terpidana korupsi yang telah selesai menjalani pidana penjara baru dapat ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, bila yang bersangkutan telah melewati masa lima tahun setelah selesainya menjalani pidana penjara.

"Itu pun masih harus mengumumkan secara jujur atau terbuka tentang statusnya sebagai mantan terpidana korupsi," pungkasnya. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya