Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
MK memutus mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Pihak pemohon yakni Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya meminta agar jeda untuk eks napi koruptor ikut Pilkada menjadi 10 tahun.
"Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Baca juga: Presiden dan DPR Didesak Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada
Awalnya, Pasal 7 ayat (2) huruf g berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Namun, mahkamah memutus dengan tiga syarat ubahan dalam Pasal tersebut. Pertama napi eks koruptor harus mengikuti Pilkada lima tahun setelah bebas dari hukuman.
Kedua, eks napi koruptor harus membuka jati dirinya bahwa sebagai mantan narapidana. Ketiga bukan merupakan penjahat yang melakukan kejahatan secara berulang-ulang.
Berikut isi lengkap putusan MK mengenai Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
g. (i) Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; (OL-2)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved