Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berharap aturan larangan mantan koruptor mengikuti kontestasi Pilkada 2020 mendapatkan landasan hukum yang lebih kokoh.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi berharap, landasan yang kokoh tersebut dapat tercapai melalui revisi UU Pilkada. Sebelumnya KPU pernah mengeluarkan PKPU tentang larangan mantan koruptor maju Pileg tapi kandas di tangan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kami sangat berterima kasih dan berharap kalau itu memang dilakukan revisi UU Pilkada maka kita berharap gagasan itu dirumuskan secara lebih tegas. Sehingga tidak ada peluang untuk dibatalkan sebagaimana terjadi pada pemilu yang lalu oleh MA," ujar Pramono yang ditemui dalam sebuah diskusi di Kantor Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Jakarta, Rabu (31/7).
Atas dasar itu, Pramono meminta agar semua pihak, utamanya pemerintah, dapat mendukung wacana aturan larangan mantan koruptor maju kembali dalam pencalonan pilkada.
Di samping melalui revisi UU Pilkada, lanjut Pramono, juga dapat diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Bisa kalau pemerintah melihat ini sangat urgent dan memang butuh dukungan landasan hukum yang kokoh selain revisi undang-undang ya juga bisa dilakukan dengan Perpu, dan itu akan sangat membantu KPU," ungkapnya.
Baca juga: KPK Masih Bisa Lanjutkan Penyidikan Korupsi BLBI
Pramono juga berharap jika sudah menjadi aturan tetap, tidak ada lagi pihak yang mengugat uji materi (judicial review) terhadap aturan larangan pencalonan kembali mantan koruptor dalam kontestasi pilkada itu.
Mahkamah, lanjut Pramono, seharusnya dapat mempertimbangkan aspek sosiologis berdasarkan rekam jejak mantan koruptor yang kerap terjerat kembali dalam pusaran korupsi pada pencalonan pilkada berikutnya.
"Misalnya digugat di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga sekarang berpikir lain bahwa ada fakta riil yang betul-betul harus dicermati bahwa mantan napi koruptor yang terpilih kembali itu potensinya besar untuk melakukan korupsi lagi, bukan hanya pertimbangan-pertimbangan hak dari si calon yang terhambat karena larangan itu," tutur Pramono.
Usulan larangan mantan koruptor mencalonkan kembali pada Pilkada 2020 juga ikut dikemukakan oleh KPK. Seperti diketahui, permintaan KPK tersebut berkaca pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat korupsi. Pekan lalu, Tamzil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. (OL-8)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved