Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Dorong Penerbitan Regulasi Eks Koruptor Maju di Pilkada

Melalusa Susthira K
31/7/2019 21:22
KPU Dorong Penerbitan Regulasi Eks Koruptor Maju di Pilkada
Komisioner KPU Pramono Ubaid(Antara/Reno Esnir)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berharap aturan larangan mantan koruptor mengikuti kontestasi Pilkada 2020 mendapatkan landasan hukum yang lebih kokoh.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi berharap, landasan yang kokoh tersebut dapat tercapai melalui revisi UU Pilkada. Sebelumnya KPU pernah mengeluarkan PKPU tentang larangan mantan koruptor maju Pileg tapi kandas di tangan Mahkamah Agung (MA).

"Jadi kami sangat berterima kasih dan berharap kalau itu memang dilakukan revisi UU Pilkada maka kita berharap gagasan itu dirumuskan secara lebih tegas. Sehingga tidak ada peluang untuk dibatalkan sebagaimana terjadi pada pemilu yang lalu oleh MA," ujar Pramono yang ditemui dalam sebuah diskusi di Kantor Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Jakarta, Rabu (31/7).

Atas dasar itu, Pramono meminta agar semua pihak, utamanya pemerintah, dapat mendukung wacana aturan larangan mantan koruptor maju kembali dalam pencalonan pilkada.

Di samping melalui revisi UU Pilkada, lanjut Pramono,  juga dapat diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

"Bisa kalau pemerintah melihat ini sangat urgent dan memang butuh dukungan landasan hukum yang kokoh selain revisi undang-undang ya juga bisa dilakukan dengan Perpu, dan itu akan sangat membantu KPU," ungkapnya.

Baca juga: KPK Masih Bisa Lanjutkan Penyidikan Korupsi BLBI

Pramono juga berharap jika sudah menjadi aturan tetap, tidak ada lagi pihak yang mengugat uji materi (judicial review) terhadap aturan larangan pencalonan kembali mantan koruptor dalam kontestasi pilkada itu.

Mahkamah, lanjut Pramono, seharusnya dapat mempertimbangkan aspek sosiologis berdasarkan rekam jejak mantan koruptor yang kerap terjerat kembali dalam pusaran korupsi pada pencalonan pilkada berikutnya.

"Misalnya digugat di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga sekarang berpikir lain bahwa ada fakta riil yang betul-betul harus dicermati bahwa mantan napi koruptor yang terpilih kembali itu potensinya besar untuk melakukan korupsi lagi, bukan hanya pertimbangan-pertimbangan hak dari si calon yang terhambat karena larangan itu," tutur Pramono.

Usulan larangan mantan koruptor mencalonkan kembali pada Pilkada 2020 juga ikut dikemukakan oleh KPK. Seperti diketahui, permintaan KPK tersebut berkaca pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat korupsi. Pekan lalu, Tamzil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya