Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Perlu regulasi untuk memantik permintaan tenaga kerja melalui investasi bermutu dengan reformasi ekonomi yang serius.
Panja saat ini tengah menyiapkan daftar narasumber yang akan diminta pendapat dan masukannya dalam penyusunan RUU Cipta Kerja.
"Sebanyak 86% pekerja dan pencari kerja sepakat RUU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menciptakan pekerjaan seluas-luasnya."
Hal itu disampaikan Firman menyikapi pernyataan sejumlah pihak yang menilai DPR dan pemerintah tidak berempati karena membahas RUU ini di tengah pandemi virus korona.
Di tengah suara sumbang meminta penundaan pembahasan RUU Ciptaker, Baleg berjanji akan transparan dalam pembahasan
Pendapat beberapa Anggota DPD, khususnya yang disampaikan oleh anggota Komite III yang menuntut RUU ini ditunda patut disayangkan.
Kenyataan ini membuat kehidupan demokrasi menjadi kurang optimal, sebab kritik yang berlimpah tidak dibarengi dengan diskursus yang kaya
Permintaan tersebut disampaikan secara resmi oleh pimpinan Komite I DPD kepada pimpinan DPR melalui surat Nomor PU.04/926/DPDRI/IV/2020 tertanggal 16 April 2020.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa ketenagakerjaan merupakan hilir dari segala sistem perindustrian, perdagangan, dan ekonomi.
Akibat wabah covid-19, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional turun dari 5,3% berdasarkan APBN 2020, menjadi hingga 2,3% dalam skenario dampak berat.
Namun, pembahasan omnibus law sebaiknya tetap dilakukan selepas pandemi covid-19.
Baleg dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Namun, perlu penyesuaian pascapandemi covid-19.
Keputusan DPR untuk melanjutkan pembahasan sejumlah undang-undang, termasuk RUU Cipta Kerja, memunculkan polemik.
Di tengah pandemi korona (covid-19), seharusnya DPR memberikan empati yang sungguh-sungguh kepada masyarakat.
Substansi RUU tersebut adalah kemudahan berinvestasi dan debirokratisasi perizinan dalam usaha ekonomi.
Meski begitu, proses penyelesaian RUU Cipta Kerja tetap berjalan. Dalam waktu dekat, Baleg akan menjadwalkan rapat dengan pihak pemerintah.
Dalam UU tersebut, salah satu muatan utamanya adalah kemudahan berusaha atau investasi dan penyederhanaan perizinan.
Proses pembahasan RUU Cipta Kerja dan RKUHP secara daring dikhawatirkan tidak mampu mengakomodasi dialog publik.
KSPI kecewa dengan keputusan DPR RI yang melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi covid-19.
Keputusan DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dinilai tidak sensitif ketika pandemi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved