Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Pesan yang disampaikan Presiden Jokowi merupakan hal yang baik untuk melakukan pendalaman substansi pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan.
Keputusan pemerintah pascapertemuan dengan perwakilan serikat buruh menunjukkan proses komunikasi dan demokrasi berjalan baik.
Pembatalan tersebut berdasarkan atas respon dari keputusan resmi Presiden Joko Widodo untuk menunda pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Keputusan tersebut, lanjutnya, akan menjadi momentum bagi seluruh pihak termasuk kaum buruh untuk terus bekerja sama dalam upaya melawan covid-19.
Keputusan penundaan disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (24/4).
Apabila Puan langsung meminta Baleg menarik klaster ketebagakerjaan, secara politik juga tidak bagus. Maka yang digunakan adalah bahasa ditunda atau ditempatkan di bagian akhir.
Ini merupakan penundaan rapat panja kedua kalinya. Sebelumnya, Panja RUU Ciptaker juga menunda RDPU yang dijadwalkan digelar pada Rabu (22/4) untuk digeser waktunya menjadi kemarin.
RUU ini berpotensi menghidupkan kembali pasal yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, yaitu ketentuan presiden bisa membatalkan peraturan daerah melalui peraturan presiden.
Penundaan isu ketenagakerjaan dari proses pembahasan RUU Cipta Kerja sangat tepat
Menurut Puan, penundaan pembahasan pasal-pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dilakukan agar DPR Fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemi korona.
Ketua KSPI, Kahar S Cahyo, mengatakan Presiden mengabulkan untuk membatalkan RUU Ciptaker, tuntutannya itu saja.
"Omnibus law kan dipersiapkan sebelum Covid-19. Artinya tidak memperhitungkan perubahan tatanan global pascapandemi korona ini usai."
Baleg tidak pernah membatasi atau menghalangi masyarakat dalam proses pembahasan RUU Ciptaker.
Sudah meminta panitia kerja untuk menunda pembahasan soal pasal-pasal tenaga kerja dalam RUU Cipta Kerja, sehingga bisa dibahas secara khusus oleh panja.
Dalam pertemuan itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan serikat buruh memberikan masukan terkait omnibus law RUU Cipta Kerja yang kini tengah dibahas di DPR.
Baleg berdalih bukannya tidak mau melibatkan publik, namun setiap rapat memiliki aturan dan mekanisme sendiri.
Buruh mengusung tiga tuntutan, yaitu hentikan pembahasan omnibus Law RUU Cipta Kerja, tolak PHK, dan liburkan buruh dengan upah serta THR penuh.
DPD menyatakan siap beradu ide dengan DPR terkait RUU Cipta Kerja. Sejumlah pasal di RUU tersebut dinilai bermasalah dengan otonomi daerah.
Pandangan Komite III DPD RI terhadap RUU Cipta Kerja adalah berdasarkan hasil temuan dari kegiatan penyerapan aspirasi daerah dan masyarakat (Reses) pada bulan Februari 2020 yang lalu.
Meski serikat buruh kerap mengemukakan penolakan terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja, hasil survei menunjukkan pendapat berbeda.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved