Dengar Pendapat RUU Ciptaker Ditunda Lagi

Ant/P-2
24/4/2020 06:35
Dengar Pendapat RUU Ciptaker Ditunda Lagi
Ilustrasi -- Para Pencari Kerja(Medcom.id )

PANITIA Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menunda rapat dengar pendapat umum (RDPU) kemarin.
Sedianya rapat tersebut mengagendakan mendengarkan pendapat para pakar.

Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas mengatakan rapat terpaksa ditunda karena belum mendapat konfi rmasi dari para pakar yang menjadi narasumber.

“Kemungkinan (RDPU) Senin (27/4), karena harus konfirmasi dari narasumber sehingga butuh waktu,” kata Supratman, di Jakarta, kemarin.

Supratman mengatakan daftar narasumber dalam RDPU, termasuk usulan dari fraksi-fraksi sudah ada. Namun, dirinya tidak bisa menyebutkan satu per satu. “Usulan beberapa fraksi-fraksi sudah masuk, saya belum lihat persis namanamanya. Kalau Fraksi Gerindra ada Heri Gunawan sebagai Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi) di Baleg,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu memastikan narasumber yang akan dihadirkan berasal dari kelompok yang pro dan kontra terhadap RUU Ciptaker. Panja ingin pembahasan RUU yang mengadopsi skema omnibus law tersebut berlangsung objektif.

Ini merupakan penundaan rapat panja kedua kalinya. Sebelumnya, Panja RUU Ciptaker juga menunda RDPU yang dijadwalkan digelar pada Rabu (22/4) untuk digeser waktunya menjadi kemarin.

RDPU itu akan meminta masukan pakar terkait 11 bab atau klaster RUU Ciptaker. Tiap RDPU membahas minimal satu klaster.

Urutan pembahasan bab dalam RUU Ciptaker yang akan dimintai pendapat dari pakar dalam RDPU adalah Bab 1 tentang Ketentuan Umum dan Konsideran, Bab 2 tentang Maksud dan Tujuan. Bab 1 dan Bab 2 dijadikan satu paket dalam RDPU yang sama.

Paket selanjutnya, Bab 5 tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Perlindungan UMKM, dan Perkoperasian; Bab 7 Dukungan Riset dan Inovasi; dan Bab 10 Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional.

Bab 9 Kawasan Ekonomi, Bab 6 Kemudahan Berusaha, Bab 3 Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Bab 8 Pengadaan Lahan, Bab 11 Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan, dan Bab 4 Ketenagakerjaan.

Supratman mengatakan Fraksi Partai Gerindra akan mengusulkan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan. Hal itu serupa dengan
usulan Fraksi Partai NasDem. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya