Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PANITIA Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menunda rapat dengar pendapat umum (RDPU) kemarin.
Sedianya rapat tersebut mengagendakan mendengarkan pendapat para pakar.
Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas mengatakan rapat terpaksa ditunda karena belum mendapat konfi rmasi dari para pakar yang menjadi narasumber.
“Kemungkinan (RDPU) Senin (27/4), karena harus konfirmasi dari narasumber sehingga butuh waktu,” kata Supratman, di Jakarta, kemarin.
Supratman mengatakan daftar narasumber dalam RDPU, termasuk usulan dari fraksi-fraksi sudah ada. Namun, dirinya tidak bisa menyebutkan satu per satu. “Usulan beberapa fraksi-fraksi sudah masuk, saya belum lihat persis namanamanya. Kalau Fraksi Gerindra ada Heri Gunawan sebagai Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi) di Baleg,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu memastikan narasumber yang akan dihadirkan berasal dari kelompok yang pro dan kontra terhadap RUU Ciptaker. Panja ingin pembahasan RUU yang mengadopsi skema omnibus law tersebut berlangsung objektif.
Ini merupakan penundaan rapat panja kedua kalinya. Sebelumnya, Panja RUU Ciptaker juga menunda RDPU yang dijadwalkan digelar pada Rabu (22/4) untuk digeser waktunya menjadi kemarin.
RDPU itu akan meminta masukan pakar terkait 11 bab atau klaster RUU Ciptaker. Tiap RDPU membahas minimal satu klaster.
Urutan pembahasan bab dalam RUU Ciptaker yang akan dimintai pendapat dari pakar dalam RDPU adalah Bab 1 tentang Ketentuan Umum dan Konsideran, Bab 2 tentang Maksud dan Tujuan. Bab 1 dan Bab 2 dijadikan satu paket dalam RDPU yang sama.
Paket selanjutnya, Bab 5 tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Perlindungan UMKM, dan Perkoperasian; Bab 7 Dukungan Riset dan Inovasi; dan Bab 10 Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional.
Bab 9 Kawasan Ekonomi, Bab 6 Kemudahan Berusaha, Bab 3 Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Bab 8 Pengadaan Lahan, Bab 11 Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan, dan Bab 4 Ketenagakerjaan.
Supratman mengatakan Fraksi Partai Gerindra akan mengusulkan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan. Hal itu serupa dengan
usulan Fraksi Partai NasDem. (Ant/P-2)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved