Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

DPD Siap Adu Gagasan di Pembahasan RUU Cipta Kerja

Putri Rosmalia Octaviyani
21/4/2020 12:02
DPD Siap Adu Gagasan di Pembahasan RUU Cipta Kerja
Pekerja perempuan melakukan unjuk rasa menolak draf Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh.(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

ANGGOTA Komite III DPD, Evi Zainal, mengatakan bahwa DPD siap beradu gagasan dengan Baleg DPR dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Evi mengatakan bahwa opini dari Komite III DPD RI yang menolak dan meminta DPR menghentikan pembahasan RUU Cipta kerja bukan pemikiran yang prematur.

"Statement yang dilontarkan oleh DPD bukan sesuatu yang berbau prematur. Namun, hal ini menunjukkan kesiapan DPD secara materi terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja," ujar Evi, dalam keterangannya, Selasa, (21/4).

Evi mengatakan, Komite III DPD RI berkepentingan untuk memberi pandangan dan pendapat terhadap RUU Cipta Kerja. Hal ini didasarkan pada fakta yuridis, terdapat 16 undang-undang yang mencakup bidang tugas Komite III DPD RI yang menjadi muatan RUU Cipta Kerja, yang diubah, direvisi atau dinyatakan tidak berlaku sebagian norma-normanya.

Evi mengatakan pandangan Komite III DPD RI terhadap RUU Cipta Kerja adalah berdasarkan hasil temuan dari kegiatan penyerapan aspirasi daerah dan masyarakat (Reses) pada bulan Februari 2020 yang lalu.

"Selama masa reses tersebut, kami mendapatkan beragam aspirasi dari beberapa komponen daerah dan masyarakat serta kalangan akademisi," ujarnya.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Lahirkan Pekerja Bermutu

Hasil kegiatan penyerapan aspirasi tersebut, ditemukan beberapa permasalahan yang sangat mendasar. Di mana hal itu dinilai bertentangan dengan asas otonomi daerah. Secara subtansi RUU Cipta Kerja dinilai mengembalikan asas sentralistik dalam bernegara. 

Terhadap hal itu, DPD memiliki keterkaitan yang sangat kuat, dimana urusan tentang otonomi daerah adalah salah satu kewenangan DPD yang diamanatkan oleh Konstitusi.

"Jangan sampai RUU Cipta Kerja ini hanya dominan dalam peningkatan investasi saja tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan hidup, hak-hak pekerja, asas desentralisasi, dan aspek lainnya sebagai pertimbangan filosofi dari undang-undang yang akan terkena dampak pencabutan nantinya," ujarnya.

Contoh, RUU Cipta Kerja memang tidak menghapuskan izin Amdal, namun ketentuan RUU tersebut jelas mengingkari asas desentralisasi kembali menjadi sentraliasi. Di mana izin amdal dan pembuangan limbah yang semula menjadi kewenangan daearah akan ditarik ke pemerintah pusat.

Tidak hanya itu, Secara substansi isi RUU Cipta Kerja sangat bertentangan dengan pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945, karena menghilangkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

"Pandangan dan pendapat Anggota DPD RI dijamin oleh undang-undang bahkan konstitusi, sehingga seharusnya siapapun dapat menghormati pendapat anggota DPD RI baik secara pribadi maupun lembaga," ujarnya. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya