Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Serikat Buruh Urung Gelar Aksi Mayday

M. Iqbal Al Machmudi
24/4/2020 18:14
Serikat Buruh Urung Gelar Aksi Mayday
Unjuk rasa batal(Ilustrasi)

SERIKAT buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) batal melakukan aksi yang sejatinya diadakan pada 30 April 2020.

Pembatalan tersebut berdasarkan atas respon dari keputusan resmi Presiden Joko Widodo untuk menunda pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan dengan keputusan Presiden tersebut maka batal mengadakan aksi di 30 Provinsi.

"Maka dengan demikian, serikat buruh dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di Gedung DPR dan Kemenko Perekonomian," kata Iqbal, melalui keterangan resminya, Jumat (24/4).

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) sendiri terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

MPBI mengapresiasi keputusan Presiden tersebut yang dinilai telah mendengarkan padangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.

"Keputusan Presiden inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat pemutusan hubungan kerja pasca pandemi ini," jelasnya.

Iqbal mengungkapkan Presiden setuju untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat pekerja.

"Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," tutur Iqbal.

Menurut Iqbal harus ada pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja dan memuat klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Penundaan pembahasan RUU Ciptaker sendiri merupakan respon Presiden setelah pertemuan dengan MPBI (22/4).. Dalam pertemuan itu MPBI memberikan masukan terkait omnibus law RUU Cipta Kerja yang kini tengah dibahas di DPR.

Sebelumnya, MPBI akan menggelar aksi demo di 30 provinsi pada tanggal 30 April nanti sebagai bentuk perayaan hari buruh internasional May Day yang jatuh pada 1 Mei. May day kali ini serikat buruh menuntut kepada eksekutif dan legislatif menghapus RUU Ciptaker. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik