Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

​​​​​​​OPSI Sambut Baik Penundaan Klaster Ketenagakerjaan di RUU

Rifaldi Putra Irianto
25/4/2020 13:00
​​​​​​​OPSI Sambut Baik Penundaan Klaster Ketenagakerjaan di RUU
Perwakilan LSM, Organisasi dan Masyarakat yang tergabung dalam Petisi Warga menunjuka isi petisi untuk disampaikan ke Badan Legislasi DPR.(MI/MOHAMAD IRFAN)

PERNYATAAN Presiden Joko Widodo atau akrab dipanggil Jokowi tentang penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disambut baik Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI).

Sekertaris Jenderal OPSI, Timboel Siregar menyebutkan pesan yang disampaikan Presiden Jokowi merupakan hal yang baik untuk melakukan pendalaman substansi pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan.

"Saya nilai pesan Presiden tersebut sudah baik, sehingga ada waktu lebih banyak untuk melakukan pendalaman substansi tentang pasal-pasal tersebut dan menerima masukan dari lebih banyak pemangku kepentingan," ucap Timboel, dalam pesan singkat, Jakarta, Sabtu, (25/4).

Ia pun meminta pemerintah untuk segera menarik draft pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dari DPR, dan diserahkan untuk dibicarakan lagi di Tim bentukan Menko Perekonomian untuk dilakukan pendalaman kembali.

"Saya kira waktu penundaan yang disampaikan Presiden ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk membicarakan dari awal draft dengan melibatkan Serikat Pekerja (SP) Serikat Buruh (SB), akademisi dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga draft yang digodok di Tim ini akan lebih berkualitas," jelasnya.

Baca juga: RUU Ciptaker Lewatkan Isu Ketenagakerjaan

"Saya kira SP SB sudah memiliki draft yang siap dibicarakan dan disandingkan dengan draft dari Pemerintah dan Apindo. Dengan adanya pembahasan dari awal lagi maka nantinya draft akan lebih mudah dibicarakan di DPR," tukasnya

Disebutnya, draft klaster ketenagakerjaan yang ada di DPR saat ini tidak melibatkan unsur SP SB, melainkan hasil dari Tim yang dibentuk oleh Menko Perekonomian yang diberi tugas membuat draft pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dari awal.

"Hal ini yang membuat unsur SP SB menolak masuk dalam Tim bentukan Menko Perekonomian tersebut karena draft sudah masuk ke DPR dan baru melibatkan SP SB," tuturnya. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik