Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

​​​​​​​Tiga Alasan Klaster Ketenagakerjaan Harus Dihapus dari RUU

M. Iqbal Al Machmudi
23/4/2020 10:52
​​​​​​​Tiga Alasan Klaster Ketenagakerjaan Harus Dihapus dari RUU
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Obon Tabroni meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law RUU Cipta Kerja.(ANTARA)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Obon Tabroni meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law RUU Cipta Kerja.

Adapun tiga alasan agar klaster ditiadakan. Pertama, pascawabah covid-19, menurut Obon, struktur ekonomi global akan berubah. Dengan demikian, dikhawatirkan ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan, ternyata tidak bisa menjawab tantangan ke depan.

"Omnibus law kan dipersiapkan sebelum Covid-19. Artinya tidak memperhitungkan perubahan tatanan global pascapandemi korona ini usai," kata Obon dilansir dari keterangan resminya, Kamis (23/4).

Alasan kedua yakni pembahasan RUU Cipta Kerja ini akan berdampak pada lebih dari 50 juta pekerja formal.

Oleh karena itu, penyusunan RUU tersebut tidak boleh terburu-buru, apalagi tidak melibatkan partisipasi yang luas dari masyarakat.

"Saya rasa perlu kajian yang lebih mendalam, termasuk dengan melibatkan partisipasi dari elemen terkait yang lebih luas. Sejak dari penyusunan draft," ujar Obon.

Baca juga: Buruh Unjuk Rasa RUU Cipta Kerja, itu Hak Demokrasi

Politisi Partai Gerindra tersebut menyarankan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.

Terakhir, pemerintah sebagai pihak yang menginisiasi RUU ini perlu meninjau ulang keberadaan omnibus law secara keseluruhan.

"Tidak perlu terburu-buru memaksakan untuk membahas RUU Cipta Kerja di masa pandemi, sehingga semua pihak bisa lebih fokus pada penanganan covid-19," jelasnya.

"Omnibus law perlu ditinjau ulang kembali, dengan melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Tidak hanya semata-mata melihat dari sisi investasi," pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya