Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) masih menunggu respons Presiden Joko Widodo terkait tuntutan mereka agar pemerintah menghapus Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Jika tuntutan MPBI terpenuhi maka aksi demo besar serentak di 30 provinsi tersebut akan dibatalkan.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) sendiri terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Baca juga: Imbas Pandemi, Volume Kendaraan di Ruas Tol Jasa Marga Menurun
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyo, mengatakan Presiden mengabulkan untuk membatalkan RUU Ciptaker, tuntutannya itu saja.
"Presiden membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja," kata Kahar saat dihubungi, Kamis (23/4).
Dirinya mengatakan bahwa permintaan dari serikat buruh hanya satu yang diharapkan dikabulkan Presiden yakni RUU Ciptaker dihapus. Meskipun permintaan lain terpenuhi bila RUU Ciptaker tidak dihapus maka MPBI tetap menggelar aksi tanggal 30 April nanti.
"Ya betul, karena memang poin utama kita ada dipembatalan RUU tersbeut," ujar Kahar.
Sementara itu, Sekjen KSPI, Riden Hatam Aziz mengatakan poin utama dari tuntutan tersebut yakni pembatalan RUU Ciptaker.
"Jadi poiin RUU Ciptaker dibatalkan karena dinilai sangat keberatan, bahkan dari awal sudah menyatkan itu," ujar Riden.
"Ketika RUU tersebut ada di DPR kita semakin keras menolak RUU tersebut karena bukan soal Ciptaker saja yang lainnya seperti klaster ketenagakerjaan," pungkasnya.
Sebelumnya, MPBI bertemu Presiden, Rabu (22/4) kemarin. Dalam pertemuan itu MPBI memberikan masukan terkait omnibus law RUU Cipta Kerja yang kini tengah dibahas di DPR. (OL-6)
Model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved