Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Survei: Mayoritas Buruh Dukung RUU Cipta Kerja

Cahya Mulyana
20/4/2020 06:27
Survei: Mayoritas Buruh Dukung RUU Cipta Kerja
Ilustrasi--ekerja menjahit pakaian di Kampung Malabar, Lebak, Banten.(ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas)

HASIL survei yang dilakukan Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Cyrus Network mengungkapkan mayoritas pekerja dan pencari kerja cenderung mendukung perampungan RUU ominbus law Cipta Kerja. Landasannya, regulasi itu dinilai dapat memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

"Sebanyak 86% pekerja dan pencari kerja sepakat RUU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menciptakan pekerjaan seluas-luasnya," kata Guru Besar Statistika IPB Khairil Anwar saat memaparkan hasil survei bertajuk Persepsi Pekerja dan Pencari Kerja terhadar RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam keterangan resmi, Minggu (20/4).

Survei digelar di 10 kota di Indonesia yang meliputi Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar, pada 2-7 Maret 2020.

Baca juga: DPR Minta RUU Cipta Kerja Jangan Dipolitisasi

Responden berjumlah 400 orang, terdiri atas 200 pekerja dan 200 pencari kerja. Survei dilakukan menggunakan metode purposive sampling bagian dari nonprobibility sampling seta merepresentasikan populasi.

Menurut Khairil, data survei menunjukan tingginya angka persetujuan para pekerja dan pencari kerja terhadap maksud dan tujuan dari RUU Cipta Kerja. Khusus pada klaster pencari kerja, kepercayaan dan dukungan itu mencapai 89%.

Para pekerja dan pencari kerja, kata dia, juga setuju RUU ini ditujukan untuk memperbaiki regulasi yang menghambat investasi 82,2%, mempermudah perizinan berusaha 90,2%, serta mempermudah pendirian usaha untuk usaha mikro dan kecil (UMK) atau 86,4%.

Khairil menambahkan, pekerja dan pencari kerja juga memberikan persetujuan yang sangat tinggi pada beberapa regulasi baru yang diatur oleh RUU Cipta Kerja.

Sebanyak 95,4% responden setuju regulasi baru nantinya di samping pemberian pesangon, perusahaan wajib memberikan penghargaan lain sesuai dengan masa kerja pekerja.

Responden, kata dia, juga memiliki pendapat yang positif terhadap RUU Cipta Kerja. Sebanyak 81,2% responden percaya, RUU ini nantinya dapat mendorong produktivitas pekerja.

RUU ini juga dianggap pro terhadap pertumbuhan ekonomi 64%, pro terhadap penciptaan lapangan kerja 72%, pro terhadap Investasi 83,5%, serta pro usaha menengah kecil 58,9%.

Namun, masih 36,5% responden yang percaya RUU ini bisa membuat pengusaha bisa memberhentikan karyawan kapan pun meski 62% responden tidak percaya.

"Maka RUU Omnibuw Law ini, menurut hemat saya, penting untuk dibahas terus bahwa apakah harus sekarang atau tidak saya kira itu ada hitungan-hitungan politiknya," jelasnya.

Catatannya, pembuat regulasi meningkatkan komunikasi agar bisa memberikan motivasi bukan justru mempertajam kontroversi.

"Terlebih dalam kenyataanya ada 12.400-an peraturan sampai 2015 itu. Kan luar biasa. Saya karena pernah juga di birokrasi dan peraturan itu tidak hanya tumpang tindih tapi memang bertentangan," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya