Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
OPINI DPD RI yang meminta pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda sangat disayangkan. Hal itu menunjukan pemikiran yang terjebak pada logika menolak atau menerima tetapi tidak masuk dalam ranah mencerdaskan yakni diskursus yang komprehensif.
"Teman-teman di DPD yang meminta ini dihentikan, sudah terlebih dulu masuk ke materi yang ada dalam draf. Padahal itu baru draf, belum tentu juga akan disepakati dalam pembahasan nanti. Jadi belum apa-apa sudah masuk ke substansi sehingga opininya prematur," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya kepada Media Indonesia, Sabtu (18/4).
Pendapat beberapa Anggota DPD, khususnya yang disampaikan oleh anggota Komite III yang menuntut RUU ini ditunda patut disayangkan. Itu menunjukan pemikiran yang terjebak pada logika menolak atau menerima tetapi tidak ada yang memberikan diskursus lebih.
Mereka yang meminta menghentikan pembahasan juga hanya dengan alasan-alasan yang menurutnya prematur. Opini yang disampaikan DPD akan disediakan ruang resmi dalam proses pembahasan.
Baginya, pembahasan RUU Ciptaker baru berada di tahap-tahap awal. "Ibaratnya, kita baru menapaki anak tangga pertama," pungkasnya.
Wakil Ketua II Komite III DPD RI M Rahman menyampaikan sikap Komite III menyangkut RUU Ciptaker. Menurut dia, Komite III menolak dan meminta DPR RI menghentikan pembahasan RUU ini.
"Komite III berpandangan RUU Ciptaker bertentangan dengan asas otonomi daerah Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 yang mengakui keberadaan pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menganut asas otonomi seluas-luasnya dan tugas pembantuan," katanya.
RUU ini juga, lanjut dia, melanggar hak asasi warga negara seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, atas atas jaminan kesehatan, hak atas pendidikan yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi serta melepaskan kewajiban negara untuk menyediakan dan memberikan hak-hak tersebut kepada swasta atau asing.
RUU Cipta Kerja akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam hal terjadinya pelanggaran, tidak jelas norma hukum mana yang harus diterapkan. "Mengingat norma tentang pelanggaran dan atau sanksi yang terdapat dalam Undang-Undang yang menjadi muatan RUU Cipta Kerja tersebut beberapa diantaranya tidak direvisi dan atau dicabut," tutupnya. (OL-4)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
MESKI terus diganjal DPR selama 20 tahun, satu-satunya solusi pengesahan UU PPRT juga ada di tangan DPR.
KETUA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang (UU) Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved