Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Baleg Janji Transparan Bahas RUU Cipta Kerja

Cahya Mulyana
19/4/2020 08:35
Baleg Janji Transparan Bahas RUU Cipta Kerja
Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya(Medcom.id/Arga Sumantri)

BADAN Legislatif (Baleg) DPR RI akan membuka ruang aspirasi bagi masyarakat, termasuk DPD. Pertanyaan itu diungkapkan wakil ketua Baleg Willy Aditya karena banyaknya penolakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) melalui cara baru.

“Jadi, transparansi menjadi asas yang dipegang oleh DPR dalam pembahasannya,” tegas Willy kepada Media Indonesia, kemarin.

DPR melalui Panja RUU Ciptaker, kata Willy, akan membuka ruang aspirasi untuk uji publik. “Secara virtual, seperti yang dilakukan sejauh ini. Lagi pula tidak hanya RUU Ciptaker yang dibahas DPR. RUU lain juga dibahas, tetapi anehnya cuma RUU ini yang diminta ditunda,” tuturnya.

Terkait keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU Ciptaker, dia menyatakan tinggal dilihat saja ketentuannya seperti apa. Dalam putusan MK tahun 2012, disebutkan DPD bisa terlibat dalam pemabahasan UU sepanjang itu terkait dengan kewenangannya. Namun, DPD tidak bisa terlibat dalam persetujuan atau pengambilan keputusan.

Pandangan Willy itu sekaligus menanggapi kesepakatan Komite III DPD RI. Pasalnya, Wakil Ketua II Komite III DPD RI M Rahman menyampaikan Komite III menolak dan meminta DPR RI menghentikan pembahasan RUU ini.

RUU ini, lanjut dia, melanggar hak asasi warga negara seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, atas atas jaminan kesehatan, hak atas pendidikan yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi, serta melepaskan kewajiban negara untuk menyediakan dan memberikan hak-hak itu kepada swasta atau asing.

RUU Cipta Kerja akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam hal terjadinya pelanggaran, tidak jelas norma hukum mana yang harus di terapkan. “Mengingat norma tentang pelanggaran dan atau sanksi yang terdapat dalam undang-undang yang menjadi muatan RUU Cipta Kerja tersebut beberapa di antaranya tidak direvisi dan atau dicabut,” tutupnya.

Tunda

Permintaan untuk penundaan pembahasan omnibus law juga disuarakan Dewan Pers. “Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi teladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” jelas Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, melalui keterangan pers, kemarin.

Dewan Pers meminta semua elemen, termasuk DPR, fokus penanganan pandemi covid-19. Semua pembahasan rancangan perundangan mestinya ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan sesuai kebijakan darurat bencana.

“Supaya pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil ataupun komunitas pers secara maksimal,” tambahnya.

Selain itu, Dewan Pers secara tegas menolak pembahasan RUU KUHP terkait pasal-pasal yang dapat memengaruhi kemerdekaan pers. Begitu pula dengan pasal yang ada pada RUU Cipta Kerja tentang pers.

Pasal-pasal itu akan mencederai kebebasan pers yang menjadi wujud nyata kehidupan negara demokrasi. Dewan menolak upaya-upaya tersebut apalagi dilakukan dalam situasi saat ini. (Van/Uta/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya